Limawaktu.id - Unit Reskrim Unit V Bangtah Polres Indramayu berhasil melakukan penggerebekan Gudang Pupuk yang diduga menyalahgunakan pupuk subsidi ke non subsidi.
Gudang pupuk tersebut merupakan bekas gudang penggilingan padi yang berlokasi di Desa Karanganyar Blok Karangsinom Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, gudang yang digerebek tersebut merupakan tempat transit pupuk bersubsidi merek Phonska dari Pemerintah dan diganti karung menjadi Kebomas yang merupakan pupuk non subsidi.
"Pelaku membeli Pupuk NPK bersubsidi Merk Phonska yang berasal dari luar Kabupaten wilayah kerja yaitu daerah Brebes kemudian pupuk tersebut dibawa ke Indramayu dan diganti dengan karung merk Kebomas yang merupakan karung pupuk nonsubsidi serta menjualnya dengan harga lebih tinggi," kata Agung saat wawancara di Mapolda Jabar, Jumat (3/11).
Dia pun menegaskan, pihaknya akan akan terus mengembangkan kasus ini, karena jika tidak diusut secara tuntas, kemungkinan akan menyebabkan kelangkaan pupuk dikalangan petani. Dalam kasus tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni D (53) yang merupakan sebagai supir, namun pemilik gudang tersebut masih dalam pengejaran.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI No 7 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi dan pasal 60 ayat 1 UU no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya. (lie)