Limawaktu.id, Bandung - Tim kuasa hukum dua tersangka pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila yakni SM (17) dan DF (16) masih menunggu pasal apa yang diterapkan oleh jaksa penuntut dalam sidang tuntutan pekan depan terhadap kliennya.
"Dakwaan itu kan uraian kejadian dan sudah dikaji. Sifatnya alternatif. Kita lihat nanti pasal mana yang akan diterapkan," kata Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum dua tersangka usai persidangan di ruang sidang anak, PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, jika dilihat dari konteks dakwaan dirinya optimistis jika pasal 338 KUHPidana tidak terbukti. Sebab, itu merupakan peristiwa pengeroyokan dan dua anak hanya ikut-ikutan.
"Kalau melihat konteks perbuatan itu pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan," ujarnya.
Disinggung upaya mempertemukan para pelaku dengan keluarga korban, Dadang mengaku upaya tersebut sudah dari awal diupayakan. Namun, hingga kini masih belum terealisasi.
Menurutnya, minimal dengan upaya tersebut keluarga korban mau memaafkan perbutaan para terdakwa. Walaupun hal tersebut, tidak menghapus perbuatan pidana yang mereka lakukan.
"Tadi saksi yang dihadirkan hanya pelapor, dan empat pelaku dewasa. Keluarga tidak masuk. Minggu depan langsung ke penuntutan," ujarnya.