Limawaktu.id - Para pengusaha yang akan menanamkan modal dan membuka proses Perizinan di Kabupaten Subang harus menggelontorkan uang cukup banyak sebagai pelicin agar proses perizinan bisa berjalan mulus.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan Suap kasus perizinan di Kabupaten Subang kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, dengan terdakwa mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Subang Asep Santika di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/8/2018).
Dalam persidangan dengan agenda kesaksian tersebut, tim JPU KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni Staf DMPTSP Susan Sudiharti, Yanto, Kasi Perizinan Cecep dan Kasi Pengendalian dan Pemanfaatan DPUPR Subang Ahmad Suprapto.
Di persidangan terungkap, setiap kali tim teknis melaksanakan rapat, mereka menerima sejumlah uang yang dikoordinir oleh salah seorang anggota tim teknis yang memproses untuk pengeluaran izin prinsip dan izin lokasi pendirian pabrik di Kabupaten Subang.
Seperti yang diakui Susan Sudiharti. Dirinya mengakui menerima uang dengan kisaran Rp 300 hingga Rp 400 ribu, setiap tim teknis melakukan rapat. Namun, Susan tidak mengetahui sumber uang tersebut dari mana.
"Setiap rapat tim teknis menerima (uang). Saya Rp 300 hingga Rp 400 ribu," katanya.
Susan menyebutkan, uang yang diterimanya tersebut bukanlah dari honor sebagai tim teknis. Karena, honor tim teknis berasal dari kas anggaran dan pencairannya per enam bulan sekali.
"Saya tidak tahu sumbernya. Saya hanya bagian administrasi saja. Kalau uang honor biasanya cair per enam bulan," ujarnya.
Yadyn pun mengungkapkan, jika para saksi sebelumnya yang dihadirkan ke persidangan mengakui menerima uang setiap kali tim teknis menggelar rapat. Uang tersebut bersumber dari penanam modal yang akan memproses perizinan di Kabupaten Subang.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang DPUPR Subang, Ahmad Suprapto. Dirinya masuk dalam tim teknis proses perizinan prinsip dan lokasi di Subang.
"Biasanya (menerima) Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.
JPU KPK Yadyn kemudian mempertanyakan, soal adanya pemberian uang Rp 20 juta kepada PUPR untuk meloloskan rekomendasi izin prinsip atau lokasi pendirian perusahaan di Subang.
"Saya tidak tahu, uang dikasih staf Asep Santika (terdakwa) ada dalam berkas. Itu setelah rekomendasi keluar," katanya.
Saat ditanyakan uang tersebut Ahmad pun menyebutkan telah disetorkan ke Kadis PUPR Homir Bastaman yang kini menjabat Asisten Daerah II Kabupaten Sumedang.
Selain itu, di persidangan juga terungkap, para pemodal harus membayar beberapa kali lipat untuk perizinan tower dan menara. Jika secara prosedur izin membangun tower atau menara Rp 2 juta, tapi kenyataannya para pengusaha harus menggelontorkan Rp 10 juta.
"Total yang saya berikan ke Asep (terdakwa) Rp 365 juta, dari perizinan IMB Tower dan menara dari 2017-2018," ujar Cecep.