Kamis, 16 November 2017 14:57

Buang Limbah Cair, Perusahaan Nakal Ditindak Polisi

 Petugas memasang Police Line di PT. Meiya  Button
Petugas memasang Police Line di PT. Meiya Button [limawaktu]

Limawaktu.id, - Ditreskrimsus Polda Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung telah lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana bidang lingkungan hidup di PT Meiya button Jalan Cisirung Km. 2,2 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan penyelidikan salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.

"Penyelidikan ini berawal adanya informasi, sehingga kami langsung lakukan penyelidikan pada 14 November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB terhadap salah satu perusahaan yang membuang limbah cair," kata Yusri saat memberikan keterangannya Kamis (16/11).

Yusri menjelaskan, saat penyelidikan, pihaknya menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui proses IPAL, pembuangan sludge di media lingkungan dan diluar TPS B3 dan diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, UKL/UPL l dan TPS B3.

"Akibat peruatannya, perusahaan tersebut dikenakan Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, PAsal 104 dan Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," pungkasnya. (lie)

Baca Lainnya