Limawaktu.id, - Tim Inafis Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayan terhadap bocah berusia tiga tahun bernama Adit pada Kamis (16/8/2018).
Rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan korban di Jln. Cempaka RT 05/15 Kelurahan Citeureup Kecamatan cimahi Utara Kota Cimahi. Tim Inafis tiba sekitar pukul 11.42 WIB.
Dalam rekonstruksi, Tim Inafis Polda Jawa Barat menghadirkan langsung tersangka AR (28) dan ibu korban, IR (26).


Berdasarkan pantuan di lokasi, rekonstruksi berlangsung tertutup. Meski begitu, puluhan warga tetap setiap menyaksikan reka ulang itu. Mereka penasaran dengan sosok tersangka. Mereka pun meneriakan nada kekesalan terhadap tersangka.
"Tega, hukum seumur hidup," teriak salah seorang warga.
Sebelumnya, korban dilaporkan meninggal setelah dianiaya AR dengan cara digigit. Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat masuk rumah sakit karena mengalami muntah dan kejang-kejang dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia.