Jumat, 11 Juni 2021 13:15

Aniaya Mantan Isteri, MS Diancam Hukuman Tujuh Tahun

Penulis : Wawan Gunawan
MS (51) Pelaku penganiayaan terhadap mantan isterinya ditangkap jajaran Polres Subang (11/6/2021)
MS (51) Pelaku penganiayaan terhadap mantan isterinya ditangkap jajaran Polres Subang (11/6/2021) [Istimewa]

Limawaktu.id,- Tersangka MS (51) warga Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, diamankan Polisi karena pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya bernama Carsem (51).

Kapolres Subang, didampingi Wakapolres Subang Kompol Donny zE wicaksono, dan Kasat Reskim AKP M. Wafdam kepada wartawan, mengatakan, pelaku MS yang juga mantan suaminya, telah melakukan penganiayaan pembacokan berencana terhadap korban Carsem dan mantan istrinya.

“Atas kejadian ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 15 Mei tahun 2021, atas nama pelapor Dadan Alamsah, dan Dadan ini merupkan anak korban Carsem, “ungkapnya, Jum’at (11/6/2021).

Menurutnya, kejadian dilakukan pada  25 Mei 2021, sekira pukul 00.30 Wib, dirumah korban Casem di Dusun Karang Jaya di Desa Blanakan, Kecamatan Blankan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan dibagian lengan sebelah kiri, kepala dan pungung, dan korban amruk, dan kejadian tersebut diketahui oleh anaknya Dadan, sedang pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah korban.

“Alhamdulilah korban selamat hanya mengalami luka bacokan bagian atas tubuhnya, setelah mendapatkan laporan, Jajaran Sat Reskim Polres Subang melakukan penyidikan dan Unit Reskim Polsek Blanakan berhasil mengamankan tersangka, MS di Desa Blanakan,” sebutnya.

Kini tersangka masih meringkuk di sel Mapolres Subang, dan tersangka MS didelik sangkaan dengan pasal 353 ayat (2), dengan penganiyaan berencana, dan tersangka diancam kurungan badan selama 7 tahun.

Baca Lainnya