Limawaktu.id, Cimahi - Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara meminta warga yang merasa kehilangan kendaraan roda empatnya untuk datang langsung ke Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud.
Saat ini, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan lima unit mobil yang diperoleh dari komplotan spesialis pencuri mobil. Mobil-mobil tersebut milik para korban dari tiga pelaku yang s juga ikut diamankan, yakni Sigit Dwi Jayanto 74 (44), Yosep Banunaek (39) dan Ade Firmansyah (48).
"Langsung datang ke Polres cimahi, nanti langsung melapor ke Satreskrim Polres Cimahi," imbuh Rusdy di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, Jum'at (26/10/2018).
Salah satu korban dari ketiga pelaku ialah Yanto Tanu warga Jln. Jingga Niaga Kaler RT 08/11, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Ia kehilangan dua mobilnya 16 Sepember lalu.
Selain itu, para pelaku juga ternyata sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Pelaku diamankan di wilayah Subang, Karawang dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan Pasal 481 KUHPidana 7 tahun.