Limawaktu.id - Aktor tunggal pembunuhan terhadap Eep Sujana, Muhammad Jemmi alias Tomy (29) terancam hukuman seumur hidup akibat. Ia diancam pasal berlapis 338 juncto 480 KUHPidana.
"Dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP. Ancamannya bisa sampai seumur hidup," tegas Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (28/4/2020).
Tomy saat ini mendekam di Mapolres Cimahi usai ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut. Tersangka membunuh korban dengan cara ditembak pada bagian kepala, lalu mengikat dan membuangnya di Sungai Citarum.
Kasus itu bermula ketika korban menjual mobil kepada tersangka seharga Rp 170 juta setahun lalu. Namun kemudian mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, karena murni bukan milik korban.
Tersangka pun menagih uang tersebut kembali karena tidak tahu mobil yang dibelinya ternyata milik leasing. Merasa kesal karena uangnya tak kembali, tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil pada 7 April.
Setelah berkeliling dan dianggap tidak memiliki itikad baik, korban akhirnya dieksekusi di ruas Tol Soroja, Kabupaten Soreang. Korban diberondong dengan tiga tembakan.
"Akhirnya korban ditembak 3 kali, 2 kena 1 meleset," beber Yoris.
Sebab tak tahu menahu, dua rekan tersangka yang sebelumnya ikut menjemput akhirnya pergi menggunakan angkutan online. Sedangkan korban dibawa ke rumah tersangka. Dari rumah, tersangka membawa sebuah katrol kemudian melanjutkan perjalanan.
Saat diperjalanan, tersangka membeli tali tambang plastik untuk mengikat korban lalu mencari tempat sepi. Sesampainya di tepian Sungai Citarum, tersangka mengeluarkan korban dari dalam mobil dalam kondisi terikat dan dipasang pemberat menggunakan katrol.
Setelah itu, korban ditenggelamkan untuk menghilangkan jejak hingga akhirnya ditemukan di Sungai Citarum pada 10 April sekitar pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian akhirnya mengevakuasi korban dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban dibawa ke rumah, mayat tersebut mengalami luka akibat tembakan di kepala," sebut Yoris.
Yoris memastikan tersangka bukan merupakan seorang penagih utang atau debt collector. "Pelaku warga sipil, bukan debt collector," tandas Yoris.