Senin, 3 September 2018 16:15

Akting jadi Pembantu, Suami-Istri ini Malah Gasak Emas 110 Gram

Penulis : Fery Bangkit 
Pelaku Pencurian dengan Modus jadi Pembantu Rumah Tangga Tengah Diintrogasi Penyidik di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, Senin (3/9/2018). 
Pelaku Pencurian dengan Modus jadi Pembantu Rumah Tangga Tengah Diintrogasi Penyidik di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, Senin (3/9/2018).  [Fery Bangkit / Limawaktu]

Limawaktu.id - Bukannya membina rumah tangga dengan baik dan mencari nafkah halal, sepasang suami istri bernama Joy alias Rudi-Seni Apriliani malah menjadi pencuri.

Aksi terakhir keduanya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cihanjuang Cibaligo Nomor 50 RT 03/01 Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada 9 Agustus 2018.

Setelah pemilik rumah melaporkan aksi Pencurian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap Seni Apriliani belum lama ini di Tasikmalaya. Sedangkan Joy masih buron.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menjelaskan, modus keduanya dalam melakukan aksi pencurian dengan menjadi pembantu di rumah. Ketika pemilik rumah lengah, pelaku akhirnya melakukan aksinya.

Dalam aksi pencurian terakhirnya itu, pelaku mengambil kunci kamar yang disimpan majikannya. Setelah mengetahui rumah dalam kondisi sepi, pasutri tersebut lantas mencongkel lemari menggunakan obeng.

"Saat majikan lengah, maka tersangka melakukan aksinya mengambil barang berharga milik majikannya," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, Senin (3/9/2018).

Dari aksi pencurian kali ini, pasutri tersebut berhasil menggasak empat buah gelang emas dengan berat 80 gram, empat buah cincin dengan berat 30 gram. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai Rp 60 juta.

Selain itu, pelaku juga menggasak empat buah jam tangan merk guess dan fossil dan empat buah gadget dengan berbagai macam merk. "Keduanya baru bekerja 6 (enam) bulan di rumah tersebut," terang Rusdy.

Dikatakan Rusdy, hasil kejahatan pasutri itu langsung digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan hidup keduanya. Di antaranya sepeda motor, ponsel, BH dan berbagai peralatan lainnya.

Menurut Rusdy, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian dengan menyamar menjadi pembantu rumah tangga bukan dilakukan kali ini saja.  Untuk itu, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pencurian 'pura-pura jadi pembantu itu'.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 ke-5 KUHPidana," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer