Empat tersangka Pelaku Penembakan Terhadap Tukang Kopi. AN,PN,BN dan SA
Empat tersangka Pelaku Penembakan Terhadap Tukang Kopi. AN,PN,BN dan SA [Fery Bangkit]
Kriminal

4 Koboy Penembak Pedagang Kopi di Padalarang Dibekuk Polisi, 1 Masih Berkeliaran

Limawaktu.id - Pelarian para pelaku penembakan terhadap seorang pedagang kopi, Agus Sumpena (50) harus berakhir ditangan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

Ada lima pelaku yang terlibat penembakan tersebut, namun yang baru ditangkap ada empat tersangka. Yakni Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sopyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung dan Suryana alias Surya. Sedangkan pelaku yang masih buron adalah Parman.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki Saat Gelar Perkara

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (20/12/2019) di dekat Gerbang Tol (GT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, Agus mengalami luka tembak pada bagian dahi, pipi dan lengan sebelah kiri.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengungkapkan, para pelaku diamankan diberbagai wilayah berbeda. Mulai dari Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

"Pelaku utama diamankan di Kota Cimahi," katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (31/12/2019).

Ia mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku Awan, Pepey dan Surya berkumpul di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung untuk merencanakan penembakan terhadap Agus Sumpena (korban).

Kemudian empat pelaku berangkat menggunakan kendaraan sewaan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi D-1514-AAI. Kemudian mereka menjemput Benrung dan Parman.

Sebelum menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku terlebih dulu ke wilayah Cianjur untuk mengambil senjata api jenis sofgun. Kemudian mereka menuju TKP. 

"Sesampai di gerbang Tol Padalarang Awan turun dari kendaraan menuju jongko penjual asongan membawa senjata dan menembak korban," ungkap Yoris.

Tak hanya Awan, korban juga diberondong tembakan oleh Pepey dan Benrung hingga mengalami luka tembak dibagian kening, pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kiri. Di antaranya dua peluru bersarang di kening dan pipi kiri.

"Mengalami luka tembak 5 lobang di bagian kepala dan badan," sebut Yoris.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana jo Undang-undang Darurat Nomor 12  Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Awan, Pepey dan Benrung.

"Surya dikenakan Pasal 170 jo 2 subsider Pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 3 tahun," tegasnya.

Baca Lainnya