limawaktu.id - Fasilitasi legalitas administrasi ini dilakukan pada acara Isbat Nikah Terpadu dalam rangka HUT ke-72 Kabupaten Bekasi di area Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (15/8/2022).
"Saya apresiasi inisiatif Disdukcapil Kabupaten Bekasi karena hak warga negara, yaitu kartu kependudukan, akta nikah, dan akta lahir harus negara selesaikan," kata ridwan kamil.
Dalam Isbat Nikah Terpadu itu sebanyak 72 pasangan pengantin yang berasal dari Kecamatan Setu dan Bojongmango, Kabupaten Bekasi dinikahkan secara legal oleh Pengadilan Agama.
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, turut memberikan motivasi kepada para pengantin. Ia juga memberikan hadiah berupa peralatan rumah tangga dan voucer menginap gratis di hotel berbintang.
"Saking bahagianya saya bawa hadiah mau springbed atau nginap di hotel berbintang," tanya Kang Emil disambut senyum bahagia para pasangan pengantin.
Peserta Isbat Nikah Terpadu didominasi oleh keluarga yang telah menikah relatif lama namun administrasinya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam kesempatan itu Kang Emil menyerahkan buku nikah yang sudah disetujui oleh Pengadilan Agama.
Ia menuturkan, ke depan pelayanan masyarakat akan dipermudah, pemerintah akan mengetuk rumah warga, sehingga warga tak kerepotan. Apalagi di Kabupaten Bekasi cakupan wilayahnya sangat luas.
"Kabupaten Bekasi luas sekali, biarkan warga tetap melakukan aktivitasnya. Jangan direpotkan dengan urusan administrasi karena nantinya pelayanan itu dibalik, negara yang mendatangi warga," sebut Kang Emil.
Konsep pelayanan jemput bola ini akan diterapkan ke semua layanan di Kabupaten Bekasi. Pihaknya pun siap menambah sumber daya manusia dan alat operasional demi mewujudkan hal tersebut.
"Kalau harus menambah SDM, maupun alat operasional lakukan saja. Itulah layanan terbaik negara," pungkas Kang Emil.