Selasa, 16 Maret 2021 12:13

Tiga Tahun Mandek, Seleksi BPSK Cimahi Tak Jelas

Reporter : Bubun Munawar
Disdagkoperin melakukan Sidak disebuah pusat perbelanjaan
Disdagkoperin melakukan Sidak disebuah pusat perbelanjaan [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Kota Cimahi harus memiliki Lembaga khusus yang memberikan perlindungan kepada konsumen atau yang lebih dikenal dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebab, keberadaannya akan membuat perlindungan kepada masyarakat terkait dengan produk barang atau jasa.

Praktisi Hukum Ahmad Salman Taufik mengungkapkan, sebetulnya Cimahi sudah harus  memiliki BPSK, sebagai sebuah lembaga peradilan konsumen. Konsumen itu dalam arti luas adalah pengguna barang dan jasa bukan hanya sembako, seharusnya kebutuhan itu diperkuat dengan Dinas terkait yang kembali mendorong Pemda Jawa Barat terkait dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindutrian (Diskdagkoperun) untuk kembali melakukan test calon anggota BPSK.

“ Setelah test pertma tertunda sampai kurang lebih tiga tahun, jadi tugas fungsi BPSK itu bukan hanya nenangani sengketa, tetapi memberi pengertian dan penyuluhuan kemasyarakat terkait hak dan kewajibanya sebagai konsumen, “ katanya, Selasa (16/2/2021).

Disamping itu, kata dia, BPSK bisa berfungsi untuk melihat dan menjadi lembaga pemerhati kinerja dinas terkait dilpangan, karena selama ini dinas dalam melakukan hal yang menyangkut konsumen tidak tertutup kemungkinan kurang efektip dalam penegakan aturan karena mereka berdiri semdiri. Seharusnya dinas dalam melihat perkembangan konsumen untuk kebutuhanya bukan hanya melihat dari satu unsur masalah pokok yang berkaitn dengan sembako, tetapi banyak konsumen yg hak hak nya dilanggar ketika mereka bertransaksi di toko toko atau pusat perbelanjaan.

 “Terkadang mereka tertipu dengan penawaran palsu, salah satu contoh adanya diskon, hal yang sebenarnya itu hanya unsur teori dagang untuk menjerat konsumen. Saya  sebagai salah seorang yang sudah lolos test seleksi untuk BPSK Kota Cimahi, tetapi tak pernah ada tindak lanjutnya, “ terangnya.

 Dia melanjutkan, produk produk yang dijual khususnya di Cimahi belum tentu bisa dicek semua keaslin dan kesehatanya, juga yg dijual di supermarket, karena adakalanya masyrakat tertarik dengan kemasan dan gaya hidup tetapi bisa saja barang yg dijual itu sudah masuk masa experied atau kadaluwarsa, padahal secara aturan 1 bulan sebelum daluwarsa produk itu harus sudah ditarik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Dadan Darmawan melalui Kaepala Bidang Perdagangan Teja Dahliawati membenarkan di Kota Cimahi belum ada BPSK atau Lembaga Perlindungan Konsumen yang menangani sengketa akibat kerugian yang dialami oleh konsumen baik berupa barang ataupun jasa.

 “Sampai saat ini Kota Cimahi belum memiliki BPSK, karena kewenangannya ada di Provinsi,” jelas Teja, Senin (15/3/2021).

Dikatakannya, pada 2019 lalu pernah dilakukan penelusuran atas keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen berbasis Swadaya Masyarakat, namun karena Ketuanya meninggal dunia, akhirnya LPKSM tersebut tidak bisa berjalan karena belum melaksanakan reorganisasi kepengurusan. Pihaknya pernah menyampaikan surat edaran kepada para lurah di Kota Cimahi agar warga Kota Cimahi ada yang bisa mengkitu seleksi untuk menjadi anggota BPSK, namun animonya  masyarakat di kelurahan masih kurang.

  “Sebetulnya sudah proses dari  2019 hanya yang lulusnya belum sesuai kuota yang dibutuhkan,” katanya.

Baca Lainnya