Kamis, 21 Maret 2019 11:20

Masih Ditemukan Produk SNI Tak Sesuai Aturan 

Penulis : Bubun Munawar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima Penghargaan Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen , dari Kementerian Perdagangan RI.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima Penghargaan Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen , dari Kementerian Perdagangan RI. [humas]

Limawaktu.id - Hasil pengawasan barang dan jasa yang beredar, sampai saat ini masih ditemukan produk SNI yang tidak sesuai aturan berlaku. Produk tersebut tersebar di pasar tradisional dan modern, maupun toko-toko. Selain itu juga masih ada produk elektronik dan telematika yang belum memenuhi aturan terkait manual kartu garansi. 

"Alhamdulillah lembaga peradilan konsumen untuk pengaduan, dan lain-lain sudah bekerja maksimal, yang diperlukan kini penguatan konsumen. Ini perlunya peningkatan pemahaman UU perdagangan dan peraturan teknis sektor perdagangan kepada pelaku usaha dan konsumen melalui sosialisasi, maupun pelatihan teknis," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, usai menerima penghargaan sebagai "Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen", dari Kementerian Perdagangan RI, Rabu (21/3). 

Disisi lain, Emil khawatir dengan maraknya kasus renternir berkedok financial technology (fintech), dan banyak korbannya. Dia berharap perkara semacam itu bisa lebih ditetapkan lagi dasar hukumnya.
"Nomer satu yang dikhawatirkan, bagi menengah ke bawah adalah peminjaman online. Rentenir sudah merambat ke online, dan sering kali konsumen yang telat bayar dipermalukan secara online juga.

Mohon curhatan dari warga ini juga diperhatikan (Pak Menteri Perdagangan), sisi gelap 4.0 ini jadi perhatian kita bersama," tuturnya. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita beharap Harkonas 2019 dapat juga mendidik produsen agar bertanggung jawab.

"Tidak hanya kualitas barang atau layanan, tapi juga pada takaran. Mungkin ibu- ibu di pasar suka bertanya pada hati, apalah timbangan daging, cabai, bawang ayam sudah sesuai. Disinilah peran kita sebagai pemerintah, memperkuat konsumen, guna memperbaiki kualitas produk yang berkelanjutan," katanya.

Dia menyebut, sejumlah target perlindungan konsumen saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi konsumen yang berdaya. Serta sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat  mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga universitas, bahwa mereka dilindungi hukum untuk mendapat produk yang berkualitas. "Untuk semua keluhan kami siap memberi pelayanan konsumen Indonesia 24 jam 7 hari 365 hari," ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto, menyebut, Harkonas 2019 menjadi wujud nyata pelaksanaan strategi nasional perlindungan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017.

Harkornas digelar Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan tema "Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya".

"Memeriahkan Harkonas 2019 telah dilaksanakan serangkaian kegiatan seperti dibukanya klinik pengaduan konsumen yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung seputar permasalahan yang dihadapi konsumen ketika berbelanja. Konsumen dapat menyampaikan keluhan terhadap produk dan jasa yang dipakainya," tutur Veri.

Klinik Pengaduan Konsumen dimulai sejak 16 Maret 2019.  Diantaranya ada di Transmart Trans Studio Bandung (TSM), Transmart Buah Batu, Transmart Cimahi, Transmart Cipadung, Transmart Cimahi, Carefour Kiaracondong, Carefour PVJ, Griya Grand Cinunuk, Griya Sumber Sari, Yogya Kepatihan dan Giant Suci.
Juga diadakan pekan diskon yang melibatkan sekitar 32 perusahaan online maupun offline. Serta seminar edukasi konsumen.

Juga dilakukan penandatanganan prasasti 251 kantor unit metrologi legal, yang dicatat Musium Rekor Dunia- Indonesia (MURI), serta penyematan rompi Tukang Ukur Takar Timbang (Kang Ujang).

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer