Limawaktu.id - Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat meminta panitia pendaftaran calon direksi bank bjb memberi kesempatan bagi semua pendaftar untuk mengikuti proses seleksi yang akan dimulai pada Selasa (29/1).
Kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes, selama yang bersangkutan memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jabar Eryani Sulam mengatakan, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan, karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif bank bjb untuk kembali berkarir di bank plat merah tersebut.


“Dalam poin tiga dengan jelas menyebut calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan," kata Eryani, dalam jumpa pers di Bandung, Senin (28/1).
Hal ini, diutarakan dirinya, tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar. Seharusnya seluruh kandidat memiliki peluang yang sama.
Selama memenuhi kualifikasi perbankan yang baik, menurut dia, mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif bank bjb tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes, karena bisa jadi mampu membawa perubahan positif bagi BUMD tersebut.
“Logikanya, yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam (mantan direksi dan pimpinan eksekutif) tidak boleh mendaftar. Kan aneh," herannya.
Bahkan, dia berpandangan, kandidat tersebut memiliki keunggulan seperti lebih memahami situasi dan kondisi bank bjb karena pernah berada di dalamnya.
“Jadi tidak tepat kalau dalam AD/ART ada aturan itu (poin tiga)," katanya.
Dengan begitu, Eryani pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru. "Luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi," serunya.
Dirinya meminta agar Ridwan Kamil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar poin tiga tersebut dihilangkan. "Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu," ucap dia.
Terlebih, perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Bahkan, dia menyebut hal inipun pernah dilakukan pada 2011 oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.
"Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan Bank BJB," tutur dia.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satunya menangani BUMD ini menilai, pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART.
“Bisa, semua kandidat diberi kesempatan dulu untuk ikut proses seleksi, baru nanti menyusul perubahan AD/ART-nya," tandas dia. (*)