Limawaktu, - Diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (umsk) untuk industri sektor otomotif, elektronik, logam, kimia farmasi dan sektor lainnya diseluruh Jawa Barat, memotivasi kaum buruh untuk membekali diri dengan kemampuan negosiasi upah terhadap perusahaan.
Hal ini lah yang melatarbelakangi diadakannya Pelatihan Tehnik Negoisasi Mewujudkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten dan Skala Upah di Perusahaan, yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, yang bertempat di Hotel Augusta Valley Cipaku, Kota Bandung, yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (14-15/11/2017).
Pelatihan yang diikuti oleh seratus orang perwakilan anggota FSPMI se-jabar tersebut, bertujuan agar anggota dapat melakukan perundingan terkait masalah upah didalam perusahaan.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan, “Dalam bernegoisasi dengan perusahaan jangan sampai menggunakan rumusan poko'e saja. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, saat ini jangan sampai hanya pasal yang menguntungkan perusahaan saja yang dipakai, namun harus diberlakukan juga pasal-pasal yang berpihak pada pekerja seperti aturan tentang struktur dan skala upah”.
Sabilar juga berharap, rekan-rekan pekerja dapat dan mampu untuk membuat struktur dan skala upah didalam perusahaan, serta diterapkannya UMSK diseluruh Jawa Barat pada tahun 2018. (jk)*
Sae
15 November 2017 8:43 Balas