Limawaktu.id - Meski minim hotel, namun Pemerintah Kota (Pemkot) masih bisa meraup pendapatan lebih dari sektor pajak tersebut.
Tahun lalu saja, Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) bisa menerima laporan dari pajak hotel sebesar Rp 633 juta, dari yang ditarget awal Rp 602 juta.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Rony Rodjani, yang didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Lia Yuliawati mengatakan, di Kota Cimahi ini hanya ada empat hotel yang terdiri dari hotel bintang 2 satu unit dan hotel melati tiga unit.
"Kalau hotelnya di Cimahi relatif terbatas. Cuma ada 4 (empat)," katanya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (20/3/2019).
Namun, pajak hotel bukan hanya dari empat hotel itu saja melainkan dengan sektor rumah kost yang menjadi penyumbang terbanyak. Jumlahnya Wajib Pajak (WP) rumah kost di Kota Cimahi saat ini mencapai 103 WP.
Untuk tahun ini, target pajak hotel sendiri dinaikan menjadi Rp 710 juta. Sampai triwulan 1, realisasinya mencapai Rp 123 juta. "Kita akan genjot terus pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak hotel," tandasnya.