Ratusan Propaganda Politik di Cimahi Ditertibkan Satpol PP, Sisanya Nunggu Giliran
Limawaktu.id,- Sebanyak 228 alat propaganda politik ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi pada Sabtu (24/3/2018).
Penurunan dilakukan lantaran propaganda politik milik para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 terpasang pada pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.
Pemasangan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, maraknya pemasangan propaganda terlarang itu menjadi sampah visual bagi Kota Cimahi.
"Pokoknya yang nempel di tiang listik, pohon atau melintang kita turunkan saja," kata Sekretaris Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat dihubungi via telelpon, Sabtu (24/3/2018).
Propaganda politik yang berhasil diturunkan kali ini rinciannya adalah spanduk tiga buah, banner sebanyak 43 buah dan bendera milik partai politik sebanyak 182 buah.
Namun, ratusan pragadan politik yang ditertibkan hari ini oleh Satpol PP Kota Cimahi hanyalah sebagian kecil saja. Pasalnya, masih banyak propaganda politik, khususnya milik keempat paslon Pilgub Jawa Barat 2018 yang jelas-jelas melanggar Perda.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam aturan tersebut, seluruh jumlah dan lokasi pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul dan sebagainya sudah ditentukan KPU.
Namun pada kenyataannya, mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Cimahi melanggar PKPU dan melanggar Perda.
Dikatakan Dadan, pihaknya akan menurunkan propaganda-propaganda tersebut, khususnya yang melanggar Perda, namun secara bertahap. Selain itu, karena ada kaitannya dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dulu.
"Sisanya bertahap sambil patroli," ucap Dadan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengakui, sekarang ini semakin banyak APK yang melanggar atau tidak sesuai dengan PKPU.
"Saya dapat data dari Panwascam, hampir 80 persen tidak sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU," ujarnya.