Senin, 23 Juli 2018 16:30

Rentan Kecelakaan, Disdik Kota Cimahi Minta Pelajar tak Pakai Motor ke Sekolah

Anggota Satlantas Polres Cimahi Tengah Melalukan Operasi Beberapa Waktu Lalu. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Dinas Pendidikan Kota Cimahi menegaskan, pihaknya melarang pelajar menggunakan kendaraan ke sekolah. Apalagi, para pelajar mayoritas belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Suratno Nugrahawan mengatakan, usia yang belum matang dan orientasi yang terbatas membuat potensi kecelakaan yang ditimbulkan menjadi lebih besar.

"Mereka itu mudah terpancing ketika berkendara, dan sangat membahayakan pengendara lain," ujar Dikdik saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (23/7/2018).

Dikatakannya, pihaknya dan guru di sekolah tak selalu bisa mengawasi siswa yang melanggar aturan pelarangan menggunakan kendaraan ke sekolah. Sebab, pelajar selalu 'kucing-kucingan' dengan menyimpan motor di luar sekolah.

"Kita juga sangat melarang pihak sekolah menyediakan lahan parkir untuk kendaraan siswa," tegasnya.

Dikdik mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi untuk menindak pelajar yang menggunakan kendaraan. Khususnya yang belum memiliki SIM.

Sebagai renungan, beberapa waktu lalu, dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Saat mengalami kecelakaan tragis, keduanya masing mengenakan seragam lengkap. Kendaraan motor yang digunakan keduanya diduga menyenggol kendaraan box saat dibelokan.

Berita Terkait