Rabu, 4 Juli 2018 11:59

PPDB di Kota Cimahi Rentan Dicurangi!

Para orang tua siswa tengah mendaftarkan anaknya di SMP Negeri. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Ketua Komisi VI DPRD Kota Cimahi, Nurhasan menyarankan agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi untuk dihapuskan.

Pasalnya, dirinya menilai jika jalur tersebut rentan akan terjadinya kecurangan. Ditambah lagi, menurutnyan prosesnya minim sosialisasi dari Pemerintah Kota Cimahi.

"Harusnya yang dapat jalur prestasi itu, misalkan juara satu tinggat kota, juara dua tinggal Provinsi dan juara tiga tingkat Nasional, jadi jelas standarnya. Jangan sampai juara tingkat RW juga masuk kriteria,” tegas Nurhasan, Rabu (4/7/2018).

Selain jalur prestasi yang menjadi lahan kecurangan, dia juga meyebutkan siswa titipan yang selalu menjadi masalah dalam penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya.

"Kan jalur penerimaan siswa baru sudah jelas. Ini momen masyarakat untuk menikmati pendidikan dengan layak. Jadi yang masuk sekolah harus sesuai kemampuan," ujarnya.

Dia juga menekankan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Cimahi agar menjalankan Peraturan Wali Kota yang sudah ada. Sehingga nantinya siswa titipan ini tidak lagi ada. Sebab, PPDB ini untuk pemerataan pendidikan. Bahkan, dari segi sosialisasinya pun harus ditingkatkan.

"Apa yang menjadi keputusan Perwal harus ditaati kepala sekolah," ucapnya.

Menurut dia, apabila sejak awal proses PPDB tidak baik, maka kedepannya dunia pendidikan di Indonesia termasuk di Cimahi akan turun kualitasnya.

“Ini imbasnya bisa berpengaruh terhadap mental siswa kedepannya,” tuturnya.

Sementara itu, menanggapi sistem PPDB secara online yang dianggap menjadi solusi dalam mempermudah pendaftaran, kata dia, seharusnya PPDB ini bisa terbuka. Kemudian, informasi tentang PPDB harusnya bisa sampai kepada seluruh masyarakat. Sebab, sejauh ini masih ada orang tua yang belum paham bagaimana caranya dalam melakukan proses pendaftaran secara online.

“Saya rasa PPDB ini minim sosialisi. Makanya, diharapkan warga bertindak proaktif dalam mengawal PPDB. Jika menemukan kejanggalan bisa segera melaporkan ke DPRD, nanti bisa di tindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait