Mahasiswa Unjani Cimahi Sampaikan Dua Pernyataan Sikap, Salah Satunya Bawa-bawa Presiden Jokowi
Limawaktu.id,- Pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) mendapat penolakan keras dari mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi.
Penolakan itu disampaikan lewat pernyataan sikap tertulis yang diserahkan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong usai mengisi materi '4 Pilar Kebangsaan' di Gedung GSK Unjani Cimahi, Jum'at (30/3/2018).
Selain menolak keras revisi UU MD3, dalam pernyataan sikap itu, para mahasiswa Unjani juga menyelipkan keprihatinannya terhadap kasus intoleransi yang terjadi di berbagai daerah.
"Kita telah melakukan kajian, lalu kemudian terlahir isinya, kami menolak keras dengan adanya revisi UU MD3," kata Dandi, Presiden Mahasiswa (Presma) Unjani Cimahi.
Mewakili para mahasiswa Unjani Cimahi, Dandi juga meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk tetap konsisten tidak menandatangani revisi UU MD3.
"Kami menginginkan Presiden tidak menyetujui UU MD3," ucap Dandi.
Sementara itu, Ketua komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong berjanji akan membawa pernyataan sikap dari mahasiswa Unjani Cimahi itu kepada Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
"Nanti akan kita tindaklanjuti dengan Ketua MPR," katanya.