M Nazarudin Diusulkan dapat Remisi HUT RI ke-73
Limawaktu.id - Narapidana kasus wisma korupsi atlet, M Nazarudin diusulkan menerima remisi HUT RI ke-73. Mantan Bendahara Partai Demokrat termasuk salah satu narapidana pidana khusus (Pidsus).
Lapas Sukamiskin mengusulkan sebanyak 104 warga binaan menerima remisi, dari total 440 warga binaan yang ada di Lapas tersebut.
Kadiv Pas Kemenkum HAM Jabar Krismono menyebutkan, khusus napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Yang menerima remisi sebanyak 28 orang, salah satunya M Nazarudin.
"Dia mendapatkan remisi selama enam bulan, karena yang bersangkutan menjadi justice collaborator," katanya.
Kapalas Sukamiskin Tejo Harwanto menyebutkan, untuk di Lapas Sukamiskin yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi HUT ke-73 RI sebanyak 104, baik itu untuk warga binaan pidana umum (Pidum) maupun warga binaan pidana khusus (Pidum).
"Yang sudah disetujui 102 warga binaan. Dua lagi masih dalam proses," kata Kalapas Sukamiskin melalui pesan singkatnya, Jumat (17/8/2018).
Untuk pidana umum yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 76 orang dari total 87 WB, dan sudah disetujui sebanyak 74 orang. Sementara yang masuk dalam warga binaan luar biasa (terorisme, tipikor) sebanyak 28 orang.
Berdasarkan data, Nazarudin merupakan napi yang kerap mendapat Remisi. Sebelumnya, pada remisi khusus Idul Fitri, Nazarudin juga menerima remisi dengan pemotongan masa tahanan selama dua bulan.