IJABI dan JAI Keluhkan Penegakan Hukum terhadap Aksi Kelompok Radikal Intoleran
Limawaktu.id,- Perwakilan Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) mengeluhkan penegakan hukum terhadap tindakan kelompok radikal intoleran yang kerap menggeruduk dan menuntut pembubaran ritual Muslim Syiah di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Publik bertema Tantangan Penanganan Ujaran Kebencian, Antara Jaminan Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Hak Minoritas yang berlangsung di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum UNPAD, Jl. Dipatiukur No.35 Kota Bandung, Kamis (22/3/18).
Dhiat Sukmana Sadikin yang mewakili IJABI mengeluhkan aspek penegakkan hukum dalam menangani kelompok radikal intoleran yang selalu mengawasi dan menuntut pembubaran ritual Muslim Syi'ah.
"Aparat hukum bukannya mencegah kelompok intoleran agar tidak mendatangi kegiatan ritual yang sedang berlangsung.
Padahal jelas sekali perilaku kelompok intoleran jauh lebih meresahkan dan bertindak kriminal dalam aksinya", keluh Dhiat.
Dhiat berharap para penegak hukum jangan ragu untuk menindak tegas kelompok intoleran penyebab kegaduhan.
Sedangkan Tatang dari JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) berharap perlakuan yang sama sebagai bangsa Indonesia yang memiliki hak kebebasan beragama.
"Para Ulama Ahmadiyah Indonesia juga banyak yang berjasa dalam perjuangan menuju proklamasi 17 agustus 1945 bersama para founding father. Adapun perbedaan penafsiran tentang Imam Mahdi adalah hal yang sudah terjadi sepanjang sejarah Islam. Karenanya tidak mengganggu keimanan seorang muslim sepanjang Tuhan, Quran, Nabi dan Kiblatnya sama", tegasnya.
Diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber diantaranya Dr. Widati, S.H., LL.M., Dosen Pascasarjana FH Unpad Al Araf, S.H., M.D.M., Direktur Imparsial, AKBP Umar Sumaryana, M.H. Reskrim Polda Jabar dan Dr. Aminudin Al Wahab, M.H. dari Komnas HAM.