Limawaktu.id,- Jika ujaran kebencian dibiarkan dan tidak dilakukan penegakkan hukum maka dikhawatirkan akan menjadi ancaman nyata atas pancasila, sila Persatuan Indonesia.
Demikian dikemukakan oleh Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H., LL.M., dalam sambutannya pada Diskusi Publik bertema Tantangan Penanganan Ujaran Kebencian, Antara Jaminan Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Hak Minoritas yang berlangsung di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum UNPAD, Jl. Dipatiukur No.35 Kota Bandung, Kamis (22/3/18).
Dalam paparannya, Dr. Widati, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa banyak denominasi etnis minoritas agama seperti Syi'ah dan Ahmadiyah yang sering didiskriminasi hingga persekusi setelah sebelumnya dilakukan hate speech yang digaungkan oleh tokoh-tokoh agama penganut radikalisme.
"Dalam banyak kasus diskriminasi dan persekusi terhadap minoritas ini negara cenderung tidak hadir dan diam membiarkan. Penegak hukum seperti gamang untuk menindak atau mengamankan kelompok intoleran yang mengatasnamakan paham pemurnian agama", tutur Widati dosen Pasca Sarjana FH Unpad ini.
Sementara itu AKBP Umar Sumaryana M.H. Reskrim Polda Jabar memetakan kekerasan atas nama agama ini dengan melihat dampak hoaks yang dipadu ujaran kebencian melalui cara mencantol kepada kasus penganiayaan ulama atau ustadz seolah diasumsikan ada gerakan yang sama.
"Hoaks dengan cara menciptakan kejadian yang sebenarnya tidak ada, alias direkayasa untuk tujuan bikin heboh. Contoh nyata itu kasus "penganiayaan" marbot masjid di Garut. Yang sebetulnya dibikin sendiri dengan motifnya ekonomi," jelas Umar.
Dilain pihak Dr. Aminudin Wahab, M.H. dari Komnas HAM menilai bahwa menguatnya kecemasan itu disebabkan makin luasnya ujaran kebencian yang diciptakan oleh kelompok radikal intoleran.
"Sebenarnya bangsa Indonesia itu sudah lama hidup berbeda-beda budaya, etnis, dan agama, tiba-tiba ada pihak yang membentur benturkan perbedaan itu agar terjadi konflik dan perpecahan," tutur Umar.
Adapun Al Araf, SH., M.D.N. Direktur Imparsial menengarai bahwa ujaran kebencian makin menguat disebabkan oleh pragmatisme elite politik yang masih menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan.
"Friksi politik 2014 yang belum selesai mengakibatkan polarisasi di masyarakat dan politik kebencian masih terus dimainkan oleh elite yang kalah dalam pemilu, juga adanya kepentingan kelompok ekonomi yang terganggu akibat perubahan politik dan friksi dilingkaran kekuasaan serta euforia penggunaan sarana media sosial," tutur Al-Araf.
Diskusi Publik yang dipantau dan diikuti oleh seluruh FH Perguruan Tinggi dan Universitas se-Indonesia dengan telekonfren tersebut juga mengundang khusus dua kelompok minoritas yang sering didiskriminasi oleh para pelaku ujaran kebencian, yakni Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).