Selasa, 28 Mei 2019 16:58

Hasil Ramp Check Selalu Sama, Dinas Perhubungan Cimahi Ultimatum Operator Bus

Bus Angkutan Lebaran Dengan Nomor Polisi B 7232 YV Yang Tak Laik Beroperasi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap 30 unit angkutan umum dan angkutan barang. Hasilnya, satu unit kendaraan umum (bus) dilarang beroperasi, tiga unit diberikan teguran dan delapan diberikan penilangan.

Temuan itu didapat usai Dinas Perhubungan bersama Polres Cimahi dan unsur TNI melaksanakan Ramp Check gabungan di Rest Area 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Selasa (28/5/2019).

"Sementara yang dinyatakan laik jalan itu hanya 9 (sembilan) unit," terang Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto yang didampingi Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Dikatakannya, pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Khususnya bus reguler yang akan mengangkut para pemudik lebaran tahun 2019.

Tapi dari hasil pemeriksaan kali ini, ungkap Ruswanto, masih ada saja angkutan umum yang kedapatan tidak memenuhi syarat unsur teknis. Seperti rem tangan tidak berfungsi dan lampu remnya mati. Kondisi itu dinilai sangat membahayakan penumpang.

"Tadi masih ditemukan juga bunyi klakson yang melebihi ambang batas suara," katanya.

Sebab temuan seperti bukan kali ini saja, pihaknya meminta seluruh operator bus untuk lebih memperhatikan kondisi busnya agar benar-benar laik jalan. Salah satunya rutin melakukan uji KIR sesuai aturan.

"Kami harapkan dan ingin memastikan kendaraan angkutan ini benar-benar laik jalan dan terjamin keselamatannya," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, Iptu Deden Indrajaya mengatakan, dalam pemeriksaan atau ramp chek angkutan kali ini, pihaknya memberikan sanksi terhadap sembilan unit kendaraan.

"5 (lima) unit diberikan penilangan, 4 (empat) unti diberikan sanksi teguran," terangnya.

Berita Terkait