Senin, 1 Juli 2019 16:42

Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi DAK Fisik SMP Cianjur

Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur, Rosidin menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMP, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/7/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - Selain 7 persen 'jatah' untuk Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur juga meminta 'jatah' 8 persen atas ide Kadisdik Cecep Sobandi dan Kabid SMP Rosidin.

Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/7/2019).

Dimana sidang sebelumnya, Cecep terlebih dulu diperiksa. Sementara Bupati Irvan Rivano Muchtar dan Cepi Setiadi masih menunggu giliran sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMP.

Di persidangan sebelumnya, Cecep menuding jika insiatif pemotongan sebesar 10,5 persen atas ide Rosidin, namun semua dibantah Rosidin.

Tapi setelah didesak majelis, akhirnya Rosidin mengakui jika pemotongan 8 persen dari total 17,5 persen atas inisiatif dirinya dan Kadisdik Cianjur.

Fakta baru tersebut terungkap saat anggota majelis yang juga hakim ad hoc Marsidin Nawawi menanyakan kepada Rosidin yang awalnya permintaan Bupafi 7 persen menjadi 17,5 persen.

"Permintaan Bupati memang 7 persen, tapi kemudian berkembang (17,5 persen)," kata Rosidin.

Rosidin pun menjelaskan, setelah ada permintaan 7 persen dari Bupati, kemudian Kadisdik Cecep Sobandi berdiskusi dengan dirinya jika Disdik tidak memiliki anggaran kalau ada yang meminta bantuan (dana).

"Jadi Bupati hanya memerintahkan pemotongan 7 persen, kemudian yang 8 persen dan 2,5 persen lagi permintaan siapa," kata Marsidin lagi.

"Yang delapan persen atas inisiatif kami berdua (kabid dan Kadisdik). Yang 2,5 persen lagi karena ada permintaan dari MKKS," ujarnya.

"Apakah Bupati, Disdik dan MKKS punya kewenangan melakukan pemotongan," Marsidin kembali bertanya.

"Bukan yang Mulia, itu semua kewenangan kepala sekolah. Kami mengaku salah," ujar Rosidin.

Rosidin pun mengaku telah mengembalikan Rp 380 juta lebih ke KPK dari pemotongan 8 persen DAK yang diterimanya, begitu juga motor seharga Rp 30 juta dan mobil Rp 150 juta yang dibelinya dari dana tersebut sudah dirampas KPK.

Di persidangan terungkap juga, jika pemotongan delapan persen untuk Disdik Cianjur dibagi dua, dua persen untuk dana taktis Disdik dan 6 persen untuk personel, diantaranya Kadisdik dan Rosidin pribadi.

Berita Terkait