Sabtu, 13 Juli 2019 15:53

17 Industri di Kota Cimahi dapat Sanksi DLH Tahun ini

Limbah Industri Yang Dibuang Ilegal Melalui Saluran Siluman. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengklaim, sepanjang tahun ini pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 17 perusahaan karena melanggar aturan. Seperti melanggar dokumen pencemaran air dan pengelolaan limbah B3.

"Kita saat ini sudah membuatkan 17 sanksi administrtaif teguran tertulis dan paksaan pemerintah," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (13/7/2019).

Rinciannya, beber Ronny, 10 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah, 2 teguran tertulis dan 5 perusahaan masih dalam proses Surat Keputusan (SK). 

"Sanksi itu ada tahapannya, ada teguran atau SP 1, kedua paksaan mau tidak mau dia harus (melaksanakan). Kalau paksaan tidak dilaksanakan, pencabutan izin," jelas Ronny.

Dari berbagai jenis pelanggaran itu, kata Ronny, pihaknya selalu melakukan pemantauan. Ia mencontohkan, jika perusahaan itu bermasalah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maka yang bersangkutan harus memperbaikinya dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai sanksi yang ditetapkan.

"Kalau misal belum ada izin harus mengurus izin. Kita berikan waktu, kalau misal IPAL kita berikan waktu harus ada perbaikan sebulan kemudian nanti setelah sebulan baru ada pemeriksaan lagi apakah ada perbaikan tidak," ungkap Ronny.

Ia melanjutkan, tahun ini sendiri pihaknya baru menargetkan sekitar 100 perusahaan yang terawasi langsung oleh petugas. Target industri yang terawasi itu karena menyesuaikan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki DLH.

"Kita ini personel terbatas, jadi menyesuaikan. Yang aktif itu cuma ada 2-4 orang. Tapi kan gak setiap hari mengawasi karena banyak pekerjaan juga," ujarnya.

Berita Terkait