Limawaktu.id – Pihak Kominfo akan menghentikan siaran TV analog pada 17 Agustus mendatang.
Seperti dihimpun dari akun Instagram antaranews.com pada Kamis (8/5/2021), penghentian siaran rencananya akan berlaku di sejumlah kota dan kabupaten.
Wilayah yang terdampak migrasi siaran TV analog ke digital itu antara lain Aceh, Kepulauan Riau, Banteng, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Pemirsa dapat menyaksikan tayangan TV digital menggunakan perangkat TV model terkini yang dapat menangkap siaran digital.
TV model-model lama dapat pula menangkap siaran digital, tetapi harus menggunakan perangkat tambahan yang bernama set top box.
Untuk menjamin keterjangkauan siaran digital ke seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat kurang mampu, Kominfo telah menyiapkan set top box yang menyiarkan berbagai stasiun televisi swasta dan TVRI.
Rencananya, grup Surya Citra Media dan Rajawali selaku lembaga penyiaran swasta yang memenuhi kriteria akan melakukan pembagian set top box tahap pertama.
Lembaga swasta tersebut akan berkoordinasi dengan Pemda di tingkat provinsi dan kabupaten / kota yang termasuk daftar migrasi tahap pertama.