Rabu, 18 Agustus 2021 16:45

Modif Plat Nomor Sembarangan Bisa Bikin Kena Tilang

Penulis : Wawan Gunawan
Beragam desain plat nomor modifikasi.
Beragam desain plat nomor modifikasi. [modifikasi.com]

Limawaktu.id –  Untuk alasan estetika dan alasan-alasan lainnya, ada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut plat nomor.

Salah satunya yang paling umum adalah mengganti jenis huruf (font) plat nomor dengan font yang lebih tegas, atau merubah bentuk plat nomor di bagian belakang sepeda motor mengikuti bentuk spatbor.

Memodifikasi plat nomor tidak bisa sembarangan dilakukan. Ketentuan mengenai plat nomor tercantum dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan plat nomor tersebut akan dikenakan denda paling banyak lima ratus ribu rupiah atau kurungan paling lama dua bulan.

Melansir Kompas.com, ada tujuh jenis plat nomor modifikasi yang menyalahi aturan.

Pertama, plat nomor yang posisi huruf dan angkanya diatur sedemikian rupa agar terbaca seperti nama.

Kedua, plat nomor yang menggunakan huruf bergaya digital.

Ketiga, plat nomor yang huruf dan angkanya dicetak miring dan timbul.

Keempat, plat nomor yang ukurannya tidak sesuai standar.

Kelima, plat nomor yang warna huruf dan angkanya disamarkan sehingga sulit dibaca.

Keenam, plat nomor yang warnanya diubah atau menggunakan plastik mika yang mengubah penampilan warna plat.

Terakhir, plat nomor yang ditempeli stiker, logo, lambang kesatuan, atau instansi yang terbuat dari plastik, logam, kuningan agar terlihat seperti kendaraan milik pejabat.

 

Baca Lainnya