Rabu, 4 Desember 2019 10:11

Trik Jitu Bawaslu Kab Bandung Cegah Potensi Penyalahgunaan Suket di Pilkada 2020

ilustrasi pilkada 2020 net
ilustrasi pilkada 2020 net [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 untuk bersikap jujur dan teliti dalam mengumpulkan bahan yang menjadi persyaratan pencalonan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung beberapa waktu sebelumnya telah menetapkan bahwa syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan sebanyak 153.443 orang yang dibuktikan dengan salinan Kartu Pendudik Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bandung terkait dengan KTP-el maupun Suket yang menjadi syarat dukungan bagi calon independen.

"Hasil obrolan kami dengan Disdukcapil itu bahwa memang mereka (Disdukcapil) masih akan mengeluarkan Suket karena keterbatasan blanko untuk pencetakan KTP-el yang hanya 100 keping setiap harinya," katanya, Selasa (3/12/19).

Namun menurun Bawaslu, banyak Suket yang dikeluarkan ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan bukan tidak mungkin juga diakali untuk kepentingan Pilkada 2020. Oleh karenanya, pihaknya telah mempunyai cara untuk mengidentifikasi Suket yang telah dipalsukan demi kepentingan politik praktis.

Lebih lanjut, Hedi mengungkapkan, saat ini ada dua jenis Suket yang beredar di masyarakat yakni Suket yang mencantumkan batas kadaluarsa hanya enam bulan dan Suket yang tidak mencantumkannya. Kedua Suket itu legal dan sesuai aturan.

Suket yang hanya berlaku selama enam bulan itu bisa diperpanjang. Warga yang bersangkutan cukup mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil. Dengan demikian, ada kemungkinan Suket yang beredar di masyarakat untuk keperluan Pemilu 2019 lalu telah kadaluarsa.

"Termasuk ukuran juga tidak semua sama. Ada yang ukuran kertas A4 dan ukuran kecil tergantung masyarakat maunya yang mana. Nah ini juga kami pahami agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat verifikasi administrasi dukungan," ujarnya.

Kata kuncinya adalah, Bawaslu akan menginstruksikan jajarannya agar lebih jeli lagi dalam memverifikasi dukungan yang diberikan oleh pasangan calon perseorangan baik berupa KTP-el maupun Suket dan menerapkan SOP khusus. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh KPU dan jajarannya.

Baca Lainnya