Jumat, 22 Februari 2019 15:21

Reses Ditahun Politik Rentan Ajang Kampanye Caleg Incumbent

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [net]

Limawaktu.id - Agenda reses para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dinilai rawan jadi ajang Kampanye terselubung. 

Potensi itu terjadi karena Anggota DPRD Kota Cimahi kembali maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Seperti diketahui, sekitar 45 wakil rakyat Kota Cimahi akan melaksanakan reses pertama tahun anggaran 2019 pada 23-24 Februari 2019.  

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi secara tegas melarang reses dijadikan ajang kampanye bagi para Anggota DPRD Kota Cimahi yang kembali maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Jelas rentan dijadikan arena kampanye. Makannya kita tegaskan, reses ya reses, jangan dibumbui oleh kampanye," tegas Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jln. Sangkuriang, Jum'at (22/2/2019).

Reses merupakan agenda rutin bagi seorang Anggota DPRD yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam setahun, reses dilaksanakan tiga kali.

Namun, berhubung moment saat ini ialah memasuki tahun politik dan bertepatan dengan masa kampanye, banyak yang menganggap bahwa kegiatan reses itu akan digunakan untuk ajang mencari simpati pemilih.

Sebagai pencegahan, kata dia, Bawaslu Kota Cimahi sudah memberikan pengarahan kepada tim pendamping dari Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Nantinya, para pendamping itu harus memberikan informasi kepada anggota DPRD dan panitia pelaksana agar tak menjadikan reses itu sebagai ajang kampanye.

"Saya tekankan, saya pastikan memberikan informasi kepada dewan sekaligus panitia di area reses tak ada atribut partai (ajang kampanye). Reses pure reses, jangan dijadikan panggung politik," tegasnya. 

Baca Lainnya