Kamis, 30 November 2017 16:42

Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Batam Belum Deal

Penulis : Bubun Munawar
Kantor DPRD Kota Batam.
Kantor DPRD Kota Batam. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- dualisme kewenangan masih terjadi di Kota batam. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang resmi antara Pemkot Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal itu terungkap saat Studi Komparatif yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota Cimahi ke DPRD Kota Batam, belum lama ini.

Usai studi komparatif, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Batam Syamsuri menjelaskan, masyarakat Kota Batam sampai saat ini tidak bisa memilki aset tanah di Kota Batam, karena statusnya adalah Hak Guna Bangunan yang diberikan Badan Pengusahaan Batam atau dahulu lebih dikenal Badan Otoritas Batam. “Masyarakat Kota Batam harus mendapatkan ijin terlebih dahulu kepada BP Batam dalam melakukan pembangunan, jangka waktunya 30 tahun dan bisa diperpanjang kembali,” katanya.

Dikatakan Syamsuri, kewenangan Pemkot Batam hanyalah mengurusi masalah kemasyarakatan yang ada di Kota Batam, sementara soal investasi masih dikelola oleh BP Batam. Meskipun sedang dilakukan pembahasan soal kewenangan tadi, namun masih memerlukan proses yang cukup Panjang. “Pimpinan kami sedang melakukan proses untuk itu, namun sampai saat ini masih belum deal,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan BP Batam selama ini menjadi pengelola tunggal kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam. Pemerintah akan melakukan perubahan status Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Seperti diketahui, BP Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sebelumnya, BP Batam sempat memiliki nama Otorita Batam (OB) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. (bun)

Baca Lainnya