Selasa, 19 September 2017 12:14

PBB Bandung Barat 'Gigit Jari' di Pilkada 2018

Beben Fathurokhman, Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat  
Beben Fathurokhman, Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat   [limawaktu dok]

limawaktu.id - Beberapa perubahan regulasi dalam Pilkada serentak 2018 berdampak pada proses dan dinamika politik di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dampaknya, Partai Bulan Bintang (PBB) KBB harus 'gigit jari' karena tak bisa melakukan pengusungan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2018.

Komisioner KPU KBB Beben Fathurokhman menjelaskan, perubahan regulasi dalam Pilkada serentak 2018 diantaranya adalah adanya syarat dalam pengusungan paslon kepala daerah dimana partai atau gabungan partai politik (koalisi) harus memiliki perwakilan di parlemen atau memiliki kursi di DPRD KBB sebesar 20 % .

Raihan kursi 20 persen kursi di parlemen itu, kata dia, di Pemilu Legislatif (Pileg) adalah sekitar 25 % perolehan suara sah. Sedangkan dalam aturan sebelumnya partai peserta pemilu yang tidak memiliki kursi pun berhak ikut dalam pengusungan paslon asalkan meraih suara di Pileg sebelumnya.

"Dari 12 partai peserta pemilu 2014 lalu di KBB hanya 11 partai yang memiliki perwakilan di parlemen (kursi di DPRD), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memiliki kursi di DPRD KBB karenanya tidak berhak mengusung pasangan calon hanya sebatas mendukung paslon," katanya, Selasa (18/9).

Selain itu kata Dia, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 rekomendasi paslon harus dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai masing-masing. " Dalam Pilkada sekarang lebih sentralistik, kalau dulu rekomendasi paslon cukup dari pengurus partai setingkat kota/kab atau provinsi, sekarang harus ada rekomendasi dari pengurus partai di tingkat pusat," ujarnya. (jk)

Baca Lainnya