Sabtu, 20 Februari 2021 13:52

Dua Tim Akan Kaji Masalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Menkpolhukam Mahfud MD
Menkpolhukam Mahfud MD [Nusa Daily]

Limawaktu.id,- Kemenkopolhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, kesatu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan, kedua, mempelajari kemungkinan revisi UU ITE.

Menkopolhukan Mahfud MD mengungkapkan, Saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet. Tim pertama akan dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate bersama timnya, namun tetap dibawah Kemenkopolhukam.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” ungkapnya, Sabtu 20/2/2021).

Menurutnya, Pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif, juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi.

“Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” sebutnya.

Terkait dengan kritikan, Mantan Menteri Pertahanan di era Kabinet Gusur ini menyebut, Kritikan adalah Vitaman.

“Saya selalu teringat pesan Gusdur, Kritikan adalah Vitamin dalam Demokrasi,” pungkasnya.

Baca Lainnya