Rabu, 23 Januari 2019 10:19

Dua Kali Dilaporkan, Dua Kali Pula Aa Umbara Lolos dari Jeratan Hukum

Penulis : Fery Bangkit 
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sudah dua kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Dia diduga menguntungkan anaknya Riyan Firmansyah dan Usep yang maju pada Pileg 2019.

Dua kasus dugaan pelanggaran kampanye itu sama-sama terekam dan tersebar luas di media sosial. Bahkan, dalam video kasus yang dliaporkan awal bulan ini, Aa Umbara terdengar jelas mengarahkan para guru honorer untuk mendukung dua anggota keluarganya itu.

"Hayang anak saya jadi Anggota DPR RI jeung DPR Provinsi. Abdi mah teu menta nanaon menta sora weh (mau anak saya jadi Anggota DPR RI dan DPR Provinsi. Saya gak minta-minta apa-apa, minta suara aja," itu salah satu kutipan yang diucapkan Aa Umbara dalam video terakhir.

Padahal, dalam Pasal 282 jo 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang pejabat negara dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggap, dua video yang dilaporkan semuanya tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Barang bukti dan saksi yang diperiksa tak cukup kuat untuk menjerat Aa Umbara. Orang nomor satu di KBB itupun lolos.

"Didapatkan kesimpulan bahwa (Aa Umbara) tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, karena keterangan saksi ahli maupun barang bukti tidak menunjuk pasal sangkaan," kata Ketua Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) KBB, Cecep Rahmat Nugraha di Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019).

Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi selama 14 hari kerja. Sentra Gakumdu memanggil terlapor Aa Umbara dan Imam Santoso, pelapor dan 13 saksi, termasuk dua saksi ahli untuk dimintai klarifikasi.

Bawaslu bersama Sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan jaksa menganggap bahwa keterangan saksi maupun bukti yang ada tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. 

Meski sempat dicecar oleh para awak media, terutama soal bukti video yang jelas-jelas mengutarakan keinginan Aa Umbara, namun itu masih dianggap tak cukup bukti oleh Bawaslu. Kemudian, Bawaslu mengklaim bahwa saksi yang dimintai klarifikasi pun tak ada yang mengarah bahwa Aa Umbara melakukan pelanggaran Pemilu. 

Termasuk dua saksi ahli yang dipanggil, yang enggan disebutkan identitasnya. Dengan dalih, perlindungan terhadap saksi.

Setelah lepas dari jerat Undang-undang Pemilu, berdasarkan hasil pleno, Bawaslu KBB pun membuat kesimpulan bahwa Aa Umbara lebih tepat disangkakan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Untuk penanganannya itu direkomendasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Pemprov Jawa Barat.
"Itu pelanggaran administrasi pemerintahan. Kami rekomendasikan ke Kemendagri," ujar Ai, Komisioner Bawaslu KBB.

Baca Lainnya