Kamis, 22 Maret 2018 16:36

Calon Kepala Daerah Wajib Setia terhadap NKRI, UUD 1945 dan Pancasila

 Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Jalu Pradhono Priambodo.
Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Jalu Pradhono Priambodo. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Tidak ada ruang dan peluang bagi Calon Kepala Daerah yang tidak setia terhadap NKri, UUD 1945 dan Pancasila, bahkan jika ada kandidat yang terbukti menebarkan kebencian terhadap pilar kebangsaan tersebut maka akan berhadapan dengan Bawaslu dan pihak kepolisian.

Hal tersebut dikemukakan oleh Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Jalu Pradhono Priambodo kepada limawaktu.id selepas acara Diskusi Publik yang diselenggarakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung di Gedung Indonesia Menggugat Kota Bandung, Kamis (22/3/18).

"Setiap calon kepala daerah yang mencalonkan diri dipastikan wajib untuk setia terhadap NKRI, UUD 1945 dan Pancasila. Sebab, setiap calon telah menandatangi pernyataan kesediaan tersebut dalam formulir ketika mendaftar. Bukan hanya komitmen calon yang diharapkan diatas kertas, namun juga pembuktian dilapangan", tuturnya.

Lebih lanjut Jalu menegaskan bahwa jika ada kandidat yang menebar kebencian terhadap pilar kebangsaan dan juga SARA maka akan berurusan dengan hukum.

"Kandidat yang ketahuan menyebarkan kebencian, apalagi terhadap NKRI, kerukunan antar umat beragama, kerukunan antar suku dan ras dapat diproses baik oleh Bawaslu maupun secara pidana oleh Kepolisian", tegasnya.

Senada dengan Jalu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, S.IP., M.Si menyatakan kandidat yang menebar kebencian SARA bisa digugurkan oleh Bawaslu.

"Bisa didiskualifikasi oleh Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan peringatan terhadap kasus pelanggaran apalagi SARA. Jika terjadi kemudian diperingatkan tapi tetap jalan terus maka dipanggil dan dikenakan sanksi diskualifikasi", jelasnya.

Baca Lainnya