Jumat, 24 November 2017 11:24

Perjalanan Panjang Nani Kur’aeni Perjuangkan Hak Ahli Waris Nyi Mas Entjeh

Penulis : Bubun Munawar
Nani Kur’aeni Bersama Tim Advokasi Tangguh Indonesia berdialog dengan Warga
Nani Kur’aeni Bersama Tim Advokasi Tangguh Indonesia berdialog dengan Warga [Limawaktu]

Limawaktu.id - Ada hal menarik saat kita menelusuri siapa itu Nyi Mas Entjeh. Betapa tidak, wanita yang melangsungkan perkawinan dengan Pengusaha dari Negeri Belanda JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN ini disebut-sebut memiliki harta yang sungguh menggiurkan diantaranya berupa Tanah Eigendom Verponding yang tersebar disejumlah tempat di Indonesia.

Menurut Nani Kur’aeni SH, MH, Ketua Tim Advokasi Tangguh Indonesia (TATI), yang mendapatkan kuasa hukum dari ahli waris Nyi Mas Entjeh alias Osah, pihaknya saat ini sedang memperjuangkan hak ahli waris Nyi Mas Entjeh agar tidak dijadikan kepentingan oknum tertentu.

“Saya Bersama Tim saat ini sedang berusaha untuk mengembalikan hak ahli waris agar tidak jatuh kepada oknum tertentu, makanya Bersama Tim Advokasi Tangguh Indonesia sedang melakukan upaya agar ahli waris Nyi Mas Entjeh mendapatkan haknya,” terangnya, usai melaksanakan peninjauan ke lokasi tanah peninggalan Nyi Mas Entjeh, di Kertajati Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11).

Selain melakukan peninjauan ke lokasi, pihaknya juga sudah melayangkan Somasi kepada Perhutani Majalengka. Terakhir kali, pada 2016 lalu, Somasi dilayangkan kepada Perhutani Majalengka, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon.

“Surat Somasi sudah kami layangkan kepada Perhutani Majalengka pada 2016 lalu,  tetapi sampai saat ini belum ada respon sama sekali,” jelasnya.

Dikatakan Nani, berdasarkan Kuasa hukum  yang diberikan  ahli waris Nyi Mas Enyjeh, Nani melakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa lokasi tanah milik Nyi Mas Entjeh, namun sayangnya dibeberapa tempat alat sosialisasi tersebut malah menghilang tanpa sebab.

“Di Ciwidey Kabupaten Bandung malahan ada dugaan intimidasi oleh oknum tertentu kepada staf kami yang ditugaskan disana,” ungkapnya.

Menurut Nani, Berdasarkan Surat Keputusan BPN, hak kepemilikan yang telah dikonversikan tahun 1957, surat putusan No. 138/AGR/1960 Ordonante : 2070 mulai 15 April 1960 dirubah menjadi kikitir pajak bumi yang telah dibayarkan sampai tahun 2100/hak milik adat sesuai Surat Menteri Agraria No. 138/AGR/60 dari atas hak Verponding No. 164, 204, 400 Ha Metbrief tanggal 22 Februari 1939 No. 8 terletak di Desa Palasari sekarang Desa Mekar Jaya dan Desa Bantarjati Kidul sekarang Desa Kertasari.

Nani juga menyebutkan, berdasarkan Verponding 165 luas 305,200 Ha, Meetbrief tanggal 22 Februari 1939 No. 19 terletak di Desa Palasari sekarang Mekar Jaya dan Desa Bantarjati Kidul sekarang Desa Mekarsari.

Verponding 166 luas 311.900 Ha Meetbrief tanggal 22 Februari 1939 Nozo terletak di Desa Bantarjati Kidul Eigendom 385 luas 5.588,7672 Ha Metrief tanggal 16 Mei 1921 No. 73 sampai dengan 87 terletak di Desa Pasir Ipis Sekarang Desa Sukakerta, Desa Palasah sekarang Desa Mekarjaya Kecamatan Jatitujuh sekarang Kertajati Kabupaten Majalengka.

“Ada juga verponding 164 dan 165 yang sebagian tanahnya terkena jalur tol Cikampek-Palimanan, di  Desa Mekarjaya antara Dusun Kertamukti Sahbandar Desa Mekarjaya telah dikonversi menjadi hak milik adat atas nama Nyi Mas Entjeh Siti Aminah, sesuai keterangan BPN Majalengka tanggal 7 Oktober 2009 yang ditandatangani Dedy Sukardy,” sebutnya.

Nani mengaku,  hal tersebut menjadi sangat menarik dijadikan bahan penelitian.

“Apa yang saya lakukan Bersama tim  ini sangat menarik, makanya saya akan jadikan sebagai penelitian kuliah S3 Doktor saya dibidang ilmu hukum pemerintahan tentang penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.  (bun)

Baca Lainnya