Rabu, 28 April 2021 17:03

MUI Kota Cimahi Syahadatkan 55 Orang warga Non Muslim

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Sejak 2018 hingga 2020 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi sedikitnya sudah 55 orang yang dipandu ikrar warga non muslim untuk memeluk Agama Islam, dengan berbagai motif dan alasan tertentu.

“Kita sudah mensyahadatkan 55 orang non muslim untuk memeluk agama Islam, mereka datang ke MUI dengan kesadaran sendiri,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi KH Alan Nur Ridwan, di Sekretariat MUI Kota Cimahi, Jl. Djulaeha Karmita, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, beberapa motivasi mereka ingin masuk agama Islam ada karena factor adat, karena alas an ekonomi, ada juga yang karena pergaulan dengan sesama warga muslim di Kota Cimahi, Namun ada juga karena mereka akan menikah dengan warga yang beagama Islam.

“Sebelum disyahadatkan, mereka kami tanya dulu apa motivasinya ingin memeluk agama Islam, kebanyakan sih yang tadi saya sebutkan, mereka berasal dari berbagai profesi dan usia,” katanya.

Dikatakan Alan, setelah mereka membaca ikrar Syahadat selanjutnya disebut sebagai seorang muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bimbingan serta santunan. Konsekwensi yang harus mereka terima dijelaskan kepada para muallaf tersebut sehingga akan memehami atas apa yang bakal mereka hadapi.  

Setelah mereka menjadi muallaf mereka harus mendapatkan pembinaan dalam hal keagamaan. SElain dilakukan oleh MUI Kota Cimahi, para muallaf bisa meminta bimbingan agama dilingkungannya tinggal, seperti kepada MUI Kelurahan atau Kecamatan, atau dilingkungan mereka  sendiri seperti Ustadz atau DKM dimana mereka tinggal.

“Selain oleh MUI, pembinaannya bisa dilakukan oleh mereka yang dianggap mumpuni dalam soal agama dilingkungan terdekatnya,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya