Penulis : Arlan Sidha, S.IP, M.A. Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Cimahi.
Melihat fenomena Mahar politik yang muncul di Pilkada saat ini memang akan menjadi sorotan tersendiri bagi partai politik dan masyarakat. Sejauh ini mahar politik sulit untuk diidentifikasi. Makna mahar politik berkonotasi negatif dimana tranksaksi politik dengan membayar sejumlah uang untuk seseorang yang diusung oleh parpol.
Secara normatif sangat menyalahi aturan bahkan melanggar aturan terutama undang-undang tentang pilkada jelas disebutkan tentang mahar politik berikut dengan sanksinya.
Kesulitan mengidentifikasi mahar politik karena seringkali dibiaskan menjadi biaya politik (political cost) selama dia mencalonkan menjadi kepala daerah salah satunya memang untuk pembiayaan kampanye seperti membayar saksi, memobilisasi massa dan lain-lain.
Jika merujuk pada biaya politik wajar parpol meminta itu, karena bagaimanapun kendaraan parpol harus dijalankan dan yang jelas membutuhkan biaya politik yang tinggi untuk sampai ke tingkat grass roots.
Fenomena mahar politik ini harus segera diperbaiki, dengan cara membangun komitmen dan konsistensi parpol dalam menjalankan fungsi parpol, salah satunya memaksimalkan kader partai untuk bisa diusung sehingga mahar politik bisi ditekan. Selain itu pemerintah harus tegas dalam pemberian sanksi terhadap parpol yang dengan sengaja melakukan mahar politik.
Mahar politik harus bisa ditekan karena bagaimanapun mahar politik telah menciderai nilai nilai demokrasi. Elit partai memang tidak mungkin secara eksplisit mengatakan ada mahar politik yang tentunya akan merusak nama baik parpol.