Oleh Wawan Gunawan,
Alumnus S3 Ilmu Pemerintahan Unpad, Pengajar pada Prodi Ilmu Pemerintahan Unjani.
Dengan tegas serta sangat jelas, Hannah Arendt dalam tulisannya Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil menyebutkan bahwa Banalitas adalah suatu situasi, dimana kejahatan tidak lagi dirasa sebagai kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang wajar. Pewajaran terhadap kejahatan merupakan sikap jahat, dan karenanya tidak boleh terjadi. Jika banalitas terjadi dalam pilkada, misalnya, jelas, yang dirugikan bukan saja publik pemilih (konstituen) tetapi juga akan meruntuhkan sendi-sendi Demokrasi yang tengah dikonsolidasikan bersama.
Penelitian yang dilakukan oleh Azhari (2004) menyebutkan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan keniscayaan, melalui peningkatan aturan hukum baru, penumbuhan lembaga-lembaga baru dan penguatan kapasitas lembaga-lembaga negara, sistem kepartaian, dan masyarakat sipil.
Namun demikian, Azhari tidak menentukan skala prioritas yang mana terlebih dahulu yang harus ditempuh di antara pilihan: Aturan hukum baru, atau penumbuhan lembaga baru, atau penguatan kapasitas lembaga negara, atau sistem kepartaian, atau penumbuhan masyarakat sipil dahulu?
Lebih dari itu, Azhari juga tidak mengatakan bahwa semua hal tersebut harus dilakukan secara simultan atau berbarengan. Padahal, menurut Sorensen (2003: 45) konsolidasi demokrasi dalam transisi demokrasi juga menghadapi tantangan untuk kembali ke rezim nondemokratis manakala terjadi kebekuan demokrasi sebagai akibat dari penataan konsolidasi tidak diawali oleh skala prioritas dan karenanya tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif.
Cita dan realita Pemilu
Demokrasi mensyaratkan adanya pelaksanaan Pemilihan Umum (Schumpeter,1942; Huntington, 1995; Apter, 1995; Dahl, 2001; Surbakti, 1992). Demokrasi menurut Held (1996: 1) adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, atau disebut juga pemerintahan rakyat.
Apa yang dikatakan Held tersebut adalah yang bersifat “seharusnya” alias cita, tetapi dalam kenyataannya (realita), apa yang disebut sebagai “pemerintahan rakyat” hanyalah lips service belaka sebab ada banyak kasus justru menunjukan bahwa yang ada adalah pemerintahan elit dimana kaum yang memiliki kekusaan, berkolaborasi dengan kaum pemilik modal, dan dua kauminilah yang sesungguhnya mengatur jalannya pemerintahan dan sekaligus mengatur kehidupan rakyat.
Henry B Mayo (dikutip dalam Budiardjo, 1998: 119) menyatakan bahwa demokrasi dibutuhkan untuk: 1) menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga; 2) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah; 3) menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur; 4) membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum; 5) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman; 6) menjamin tegaknya keadilan.
Akan tetapi apa yang dikemukakan oleh Mayo tersebut di atas, dalam realitasnya, seringkali tidak berhasil. Misalnya soal menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga, justru konfliks atau perselisihan dalam sistem demokrasi, terutama demokrasi prosedural, konfliks hanya selesai di permukaan atau di tingkat elit, dan seringkali akar konfliks tidak berhasil diselesaikan secara tuntas akibatnya benih konfliks seperti api dalam sekam, sewaktu-waktu bisa eksplosif.
Menurut Chris Moore konflik yang terjadi di masyarakat kebanyakan adalah mengenai: Pertama, tata nilai. Perbedaan pandangan tentang hal-hal yang tabu, suci, seperti perbedaan penafsiran agama, perbedaan ideologi. Kedua, konflik struktural. Perbedaan akses dan kontrol terhadap sumberdaya, adalah contoh klasik dari sengketa macam ini. Ketiga, konflik tata-hubungan, adalah konflik yang menimbulkan masalah dalam hubungan antar pihak. Misalnya pandangan yang menganggap orang desa bodoh, tidak berpendidikan. Sementara pada pihak lain pandangan yang melihat pemerintah arogan, sok berkuasa. Keempat, konflik tentang data/informasi. Bisa jadi, konflik ini disebabkan perbedaan penafsiran atas data yang sama, atau perbedaan penafsiran karena memiliki data yang berbeda. Kelima, konflik kepentingan yaitu konfliks yang terjadi karena tabrakan berbagai kepentingan, seperti yang terjadi dalam Pilkada.
Beberapa contoh konfliks Pilkada di antaranya pada kekerasan dan kerusuhan Pilkada Depok (2005), Pilkada Tuban dan Pilkada Sulawesi Barat (2006), Pilkada Buleleng dan Pilkada gubenur di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan (2007).
Menurut Huntington (1995: 6) pemilu yang ideal dari sisi demokrasi adalah Pemilu yang bebas, jujur, dan kompetitif, yang dimungkinkan bila terdapat kebebasan berpendapat, berkumpul, dan kebebasan pers, serta jika kandidat dan partai oposisi dapat melakukan kritik terhadap penguasa tanpa ketakutan akan terjadinya pembalasan.
Dalam pandangan Smith (2003: 76-77) terdapat beberapa argumen mengapa dibutuhkan Pilkada: Pertama, Pilkada diperlukan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas para elit politik lokal, termasuk kepala-kepala daerah.
Kedua, Pilkada diperlukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, Pilkada akan memperkuat dan meningkatkan kualitas seleksi kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan desentralisasi dan otonomi daerah yaitu dalam rangka pelatihan dan kepemimpinan nasional. Keempat, Pilkada merupakan wadah dimana masyarakat lokal menyalurkan aspirasi politiknya untuk memilih pemimpin daerah sesuai dengan hati nuraninya masing-masing tanpa adanya intervensi dari pemerintah pusat.
Dengan adanya pemilihan langsung diyakini legitimasi kepemimpinan Kepala Daerah menjadi kuat karena yang menentukan adalah rakyat secara langsung. Namun jika rakyat pemilihnya tidak cerdas dan mau tertipu oleh penampilan ramah dari para calon serta terbuai oleh janji manis para calon yang memberi uang, maka salah dalam menentukan pilihan akan lahir petaka paling tidak untuk limatahun mendatang.
Melawan banalitas
Dalam logika demokrasi langsung, di mana rakyat secara langsung memilih pemimpinnya, maka konsep partisipasi menjadi faktor determinan sebab the continued active involvment of citizens in making which affect them (Antoft and Novack, 1998 : 25). Pertisipasi dimaknai sebagai keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan yang menyangkut kehidupan dirinya. Partisipasi bukan berarti suatu yang sifatnya diberikan oleh pemerintah namun harus dipandang sebagai suatu yang menjadi hak masyarakat, yang melekat secara integral dengan konsep otonomi daerah dan kepemerintahan daerah yang baik.
Dalam konteks partisipasi itulah maka sesungguhnya partisipasi masyarakat dapat dijadikan modal sekaligus kekuatan untuk menghadang bahkan melawan praktek banalitas. Termasuk kemungkinan banalitas yang terjadi di dalam pelaksanaan pilkada. Partisipasi masyarakat harus menjadi ujung tombak guna melawan banalitas, agar Pilkada sebagai mekanisme pemilihan pemimpin dalam demokratisasi, tidak menjadi cacat.
Banalitas yang seringkali “menghiasi” pelaksanaan Pilkada harus diposisikan sebagai musuh bersama, dan karenanya, semua pihak harus memiliki concern yang kuat untuk menjadikan pelaksanaan pilkada berjalan secara luber-jurdil agar iklim demokrasi menjadi semakin sehat.***