Selasa, 31 Agustus 2021 13:10

Terkait Pembelajaran Tatap Muka KPAI Keluarkan Empat Syarat

Penulis : Dudit
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti [Fajar]

Limawaktu.id,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan empat syarat agar pembelajaran tatap muka (PTM) dapat berjalan lancar di tengah pandemi COVID-19. KPAI menyebut bahwa syarat tersebut dapat dilakukan oleh sekolah yang dibuka pada zona level 3 ke bawah.⠀

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebutkan, syarat paling utama yaitu sekolah atau madrasah memastikan harus memenuhi kebutuhan untuk penyelenggaraan PTM agar tak ada penularan COVID-19 di kelompok anak.

“Hal tersebut dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah seperti mengupayakan infrastruktur medis,” sebutnya, dikutip Viva.co.id, Selasa (31/8/2021).  

Selain itu, kata dia,  70 persen warga sekolah harus sudah divaksin COVID-19, positivity rate daerah harus dijabarkan secara transparan.

“Berdasarkan standard WHO, positivity rate yang aman untuk memulai PTM yakni di bawah 5 persen,” katanya.

Dia melanjutkan,  pihak sekolah dapat memilah materi tiap mata pelajaran apakah untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau PTM.

"Materi yang sulit disampaikan saat PTM, agar ada interaksi dan dialog langsung antara peserta didik dengan pendidik," lanjut dia.

Seperti diketahui, sejumlah daerah di wilayah Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (30/8/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi para tenaga pendidik dan guru.

“ Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca Lainnya