Selasa, 20 April 2021 14:48

Penyaluran Dana BOS Ikuti Aturan Pemerintah

Penulis : Bubun Munawar
Tim Kemendikbud dipimpin oleh Plt. Irjen Kemendikbud Dr. Chatarina Muliana,  melakukan monitoring dan evaluasi,  pelaksanaan penyaluran dana BOS di Kota Cimahi
Tim Kemendikbud dipimpin oleh Plt. Irjen Kemendikbud Dr. Chatarina Muliana, melakukan monitoring dan evaluasi, pelaksanaan penyaluran dana BOS di Kota Cimahi [humas]

Limawaktu.id,- Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cimahi diklaim sudah sesuai aturan dari pemerintah. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, pelaksanaan penyaluran Dana BOS dilakukan  melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi.

"Alhamdulillah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. Sehingga dana BOS bisa disalurkan, baik itu kepada sekolah negeri maupun beberapa sekolah swasta," katanya, Selasa (20/4/2021).

Untuk dapat mewujudkan layanan pendidikan dasar tersebut, pemerintah meluncurkan program BOS.

"Pemberian dana BOS merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk dapat memenuhi standar pelayanan minimal di sekolah," ungkap Ngatiyana.

Sementara, Tim Kemendikbud dipimpin oleh Plt. Irjen Kemendikbud Dr. Chatarina Muliana, SH.,SE.,M.H yang juga menjabat Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan monitoring dan evaluasi, serta mengapresiasi pelaksanaan penyaluran dana BOS di Kota Cimahi.

"Evaluasi dan monitoring ini melihat bagaimana pelaksanaan ke depan, kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari tim monitoring Kemendikbud," ujarnya.

Diakunya penyaluran dana BOS ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan termasuk dalam meningkatkan beberapa indikator pencapaian utama dalam dunia pendidikan.  "Namun demikian, harus diakui memang masih ada sejumlah permasalahan teknis administrasi dana BOS pada birokrasi pemerintah kota," sebut Ngatiyana.

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas, dengan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.

Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  mengamanatkan bahwa setiap warga negara usia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.

Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik, pada tingkat pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Baca Lainnya