Kamis, 18 Februari 2021 12:53

Dewan Minta Disdik Jawa Barat Segera Susun Kurikulum Darurat

Penulis : Wawan Gunawan
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja dengan Kantor Cabang Dinas Wilayah XII Tasikmalaya , Kamis (18/2/2021)
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja dengan Kantor Cabang Dinas Wilayah XII Tasikmalaya , Kamis (18/2/2021) [humas]

Limawaktu.id,- Pembelanjaran jarak jauh atau daring idirasakan belum maksimal , Komisi V DPRD Jawa Barat pernah menanyakan kepada Dinas Pendidikan mengenai rencana kurukulum darurat, namun sampai sekarang , bahkan setelah di cek kelapangan, belum jelas seperti apa kurukulum darurat .

 Hal tersebut dikatakan anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ali Rasyid saat melakukan rapat kerja dengan Kantor Cabang Dinas Wilayah XII Tasikmalaya bersama anggota Komisi V dan Koordinator wakil ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat, Kamis (18/2/2021).

 Ali Rasyid menambahkan, kedepannya dalam waktu dekat ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus segera menyusun kurikulum darurat, karena rencana sekolah pada bulan januari dipending atau di undur karena angka covid positif yang semakin tinggi.

Dia pun mengharapkan , kurikulum darurat bisa menjawab segala masalah seperti sekarang ini, sehingga siswa bisa belajar lebih maksimal. Apalagi masa pandemi belum pasti berakhirnya , maka itu diperlukannya kurikulum darurat untuk pembelajaran yang lebih efektif dimasa pandemi ini.

 Kurikulum darurat adalah salah satu pilihan yang bisa diambil satuan pendidikan yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kurikulum darurat diciptakan untuk penyederhanaan kompetensi dasar selama pembelajaran jarak jauh.

Penyederhanaan ini akan mengurangi kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga, peserta didik akan fokus kepada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya.

 Kurikulum darurat dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

 Dalam hal ini, ada 2 hal yang akan dilakukan pemerintah, yaitu perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan menerapkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

 Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran, meski kondisi khusus atau pandemi sudah berakhir. Meski demikian, kurikulum darurat tidak wajib pilih. Ada tiga opsi yang bisa dipilih sekolah, yaitu Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, Menggunakan kurikulum darurat; atau Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Baca Lainnya