Rabu, 20 Maret 2024 13:57

Zakat Fitrah 1445 H untuk Kota Cimahi Senilai Rp40.000

Penulis : Wawan Gunawan
Baznas Kota Cimahi
Baznas Kota Cimahi [Google]

Limawaktu.id, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kota Cimahi dengan uang senilai Rp40.000 per jiwa atau setara beras 2,5kg (3,5 liter).

Warga Kota Cimahi bisa menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi Kota Cimahi, yang berlokasi di Masjid Agung Kota Cimahi, Jl.Kaum No. 1, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah untuk seluruh kabupaten atau kota di Jabar tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten atau masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut, berikut besaran zakat fitrah di 27 kabupaten atau kota di Jabar.

1. Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000

2. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000

3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000

4. Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000

5. Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000

6. Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000

7. Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000

8. Kabupaten Garut sebesar Rp41.250

9. Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000

10. Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500

11. Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000

12. Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800

13. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500

14. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000

15. Kabupaten Subang sebesar Rp42.000

16. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000

17. Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000

18. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000

19. Kota Bandung sebesar Rp40.000

20. Kota Banjar sebesar Rp40.000

21. Kota Bogor sebesar Rp45.000

22. Kota Bekasi sebesar Rp45.000

23. Kota Cimahi sebesar Rp40.000

24. Kota Cirebon sebesar Rp45.000

25. Kota Depok sebesar Rp45.000

26. Kota Sukabumi sebesar Rp37.500

27. Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000.

 

Baca Lainnya