ASN saat Melaksanakan Apel
ASN saat Melaksanakan Apel [Fery Bangkit]
News

Zakat ASN Disiapkan jadi Cadangan Bantuan Penanganan Covid-19 di Cimahi

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi menyiapkan dana yang dihimpun dari zakat, infak dan sodaqoh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu warga Kota Cimahi yang terdampak ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Maria Fitriana mengatakan, zakat ASN yang sudah terhimpun di Badan Amal Zakat Nasional (Basnaz) akan digunakan untuk meng-cover bantuan yang sudah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita sudah mengalokasikan dana untuk bantuan untuk penanganan Covid-19," katanya saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Dalam skema awal, bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari APBD Kota Cimahi ini akan dialokasikan untuk empat bulan ke depan. Rencananya, dana yang terhimpun dari zakat ASN pun akan masukan sebagai bantuan tambahannya.

Pipit, sapaan Maria Fitriana mengatakan, jumlah zakat para abdi negara di Kota Cimahi saat ini memang tidak terlalu besar untuk diberikan bantuan kepada warga terdampak.

Berdasarkan data sementara, tercatat ada sekitar 41.329 Kepala Keluarga (KK) di Kota Cimahi yang akan diberikan bantuan. Namun jumlah pastinya akan diverifikasi lagi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


"Uang itu dibagi ke KK terdampak itu belum sampai kemana-mana, memang anggarannya belum mencukupi. Jadi kita akan coba tangguhkan dulu (untuk cadangan), Nanti akan kita masukan ke dalam paket yang selanjutnya," jelas Pipit.

Pipit melanjutkan, dana zakat ASN itu nantinya akan diberikan berupa barang berbagai kebutuhan pokok masyarakat, dan disalurkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan sesuai data verifikasi di lapangan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso menambahkan, dana yang terhimpun dari zakat ASN di Kota Cimahi mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Ada sekitar Rp 1 miliar. Rencananya untuk bantuan berupa sembako," ujarnya.

Dasar hukum zakat ASN sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.

Dalam implementasinya, terang Mardi, para ASN diperbolehkan memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kemudian, mereka juga diperbolehkan memilih apakah akan memberikan zakar, infak atau sodaqoh.

"Kemudian nanti ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. misal, kalau sudah zakat di tempat lain, ASN mau infak saja," bebernya.

Baca Lainnya