Limawaktu.id, Jakarta - Peran partisipasi masyarakat, pemerintah, maupun pemangku kepentingan terkait sangat penting dalam proses penyusunan kebijakan di ruang lingkup pertanahan. Keterlibatan pihak tersebut juga dibutuhkan dalam hal menyosialisasikan kebijakan kepada publik.
"Pada saat ini, peran partisipasi, baik masyarakat, pemerintah, maupun stakeholders lainnya menjadi penting," ucap Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah yang juga selaku Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pengaduan yang berlangsung di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Selasa (12/09/2023).
Sebagai instansi yang mendorong keterlibatan publik dan keterbukaan informasi, dikatakan oleh Yulia Jaya Nirmawati bahwa Kementerian ATR/BPN harus siap memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi. "Penting untuk merespons secara cepat dan tepat aduan masyarakat. Sehingga, masyarakat memperoleh tindak lanjut terhadap aduan yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN," tegasnya.
Amanda Valani selaku Head of Content di Narasi, dalam kegiatan monev kali ini menerangkan soal teknik komunikasi dalam menjawab pengaduan dan strategi komunikasi yang efektif. Senada dengan pernyataan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Amanda Valani menyebut keterlibatan masyarakat adalah faktor penting dalam setiap kebijakan yang akan dibuat pemerintah. Maka dari itu, ia mengingatkan untuk merespons aduan masyarakat yang masuk ke kementerian.
“Sederhananya, jangan ada jarak antara masyarakat dan pemerintah (Kementerian ATR/BPN, red). Caranya tentu dengan merespons pertanyaan maupun aduan yang disampaikan melalui komentar atau pesan yang dikirim di media sosial maupun kanal-kanal yang dimiliki," pesannya.
Sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN sendiri telah membuka akses informasi publik di antaranya dengan memanfaatkan media sosial serta web ppid.atrbpn.go.id. Kementerian ATR/BPN juga sudah membangun dan mengembangkan berbagai sarana informasi berbasis teknologi digital dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan dan tata ruang.