Kamis, 29 April 2021 12:11

Yang Ingin Buat e-KTP Cukup Membawa Kartu Keluarga

Penulis : Bubun Munawar
Petugas Disdukcapil Kota Cimahi sefdang melayani warga
Petugas Disdukcapil Kota Cimahi sefdang melayani warga [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Kabar menggembirakan datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi. Pasalnya, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pemohon pembuatan KTP kini dipermudah.  Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).

“Jadi mereka yang akan membuat KTP kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW, cukup dengan Kartu KK saja,” terang  Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah, Kamis  (29/4/2021).

Dia melanjutkan, Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam (KK).

"Datang langsung ke kecamatan untuk melakukan perekaman. Cukup perlihatkan KK dan akte takutnya ada perbedaan nama," lanjut dia.

Dia menyebutkan, Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cimahi,  97,7 persen warga Kota Cimahi sudah memiliki KTP dari total sebanyak 405.448 orang wajib KTP.

"Ada sekitar 2,3 persen (9.326) yang adalah pemula usia 17 tahun yang belum perekaman," sebutnya.

Ia melanjutkan, proses perekaman hingga pencetakan KTP-el di Kota Cimahi berjalan lancar ditengah pandemi Covid-19. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman dan datanya siap atau Print Ready Record (PRR), maka akan langsung dicetak.

Baca Lainnya