Selasa, 6 Juni 2023 21:56

Wujudkan Cimahi Kota Ramah Lingkungan, DLH Laksanakan Uji Emisi

Penulis : Bubun Munawar
Dinas Lingkungan Hidup melakukan Uji Emisi untuk kendaraan Roda empat pada 6 sampai dengan 8 Juni 2023
Dinas Lingkungan Hidup melakukan Uji Emisi untuk kendaraan Roda empat pada 6 sampai dengan 8 Juni 2023 [Humas Kota Cimahi]

Limawaktu.id,- Plt. Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH, Agus Irwan Kustiawan mengungkapkan, untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi, serta dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.

Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup kembali melakukan Uji Emisi untuk kendaraan roda empat di Kota Cimahi, mulai 6 sampai dengan 8 Juni 2023.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk menurunkan tingkat polusi udara. Seperti yang DLH lakukan hari ini untuk menggugah kesadaran masyarakat Kota Cimahi untuk menguji kadar emisi kendaraannya,” tutur Agus disela-sela pelaksanaan Uji Emisi.

Dia menyebutkan, target kendaraan yang dapat akan diuji pada uji emisi kali ini adalah sebanyak 600 kendaraan untuk kendaraan roda empat pribadi atau kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar.

Agus mengakui bahwa target Uji Emisi Gratis ini masih jauh di bawah jumlah kendaraan yang ada di Kota Cimahi, namun ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat akan paham dan peduli akan gas buangan kendaraannya yang dapat menyebabkan polusi udara.

“Target kegiatan ini 600 kendaraan, masih jauh dibandingkan jumlah kendaraan yang ada di Cimahi yang pasti ribuan jumlahnya. Semoga dengan ini dapat menggugah kesadaran bagi masyarakat untuk menegetes kendaraannya apakah lulus emisi di bawah ambang uji baku mutu,” harapnya.

Adapun teknis kegiatan uji emisi dibagi selama tiga hari, dengan kuota kendaraan sebanyak 200 kendaraan per hari. Hari pertama kegiatan yakni tanggal 6 Juni 2023 bertempat di Jl. Gedung Empat Kota Cimahi, uji emisi hari ke dua dilaksanakan pada 7 Juni 2023 di Jl. HMS. Mintaredja SH Kota Cimahi di bawah Jempatan Penyeberangan Orang Baros (JPO Baros), dan hari terakhir, tanggal 8 Juni 2023 di Area Parkir Pasar Kuda Citeureup Jl. Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi.

Untuk kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi, DLH Kota Cimahi telah berkoordinasi dengan pihak Aspekindo untuk diberikan pengarahan baik dengan bengkel Toyota, Honda dan Daihatsu.

Plt Kepala Dinas Ligkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Anjuni Lukito, menyebutkan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun Tahun 2021, “Setiap alat transportasi darat harus lulus Uji Emisi. Hal ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam pemantauan kualitas emisi kendaraan bermotor,” tuturnya.

Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.

Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, di antaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

 

Baca Lainnya