Senin, 8 Maret 2021 16:34

Warga Padakembang Tasikmalaya Resah, Uu Turun Tangan

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum memperlihatkan dokumen yang diduga bertanda tangan palsu,Senin (8/3/2021)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum memperlihatkan dokumen yang diduga bertanda tangan palsu,Senin (8/3/2021) [humas]

Limawaktu.id,- Warga disekitar pertambangan,  tepatnya Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya merasa resah akibat adanya dugaan manipulasi tanda tangan persetujuan untuk izin penambangan yang dilakukan oleh oknum  CV Trican, pelaksana penambangan di desa tersebut. Buntutnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum turun tangan untuk meredam gejolak warga.

 Menurut Uu, gejolak muncul setelah CV. Trican yang memegang izin penambangan diduga memalsukan penggunaan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar tidak menyetujui penambangan. Sedangkan, tanda tangan diberikan untuk kepentingan lain. Pihaknya beserta Aparat Penegak Hukum akan memantau pertambangan. Tujuannya agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi.

 " Saya  berharap masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.Karena kita tinggal di negara hukum agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak. Hukum dibuat untuk kemanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan," ucapnya, Senin (8/3/2020).

 Dikatakannya, dia sudah turun ke lokasi sebagai respons atas adanya gejolak di pertambangan tersebut. Pihaknya meminta  masyarakat tenang. Percayakan kepada kami.

 “Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan," kata Uu.

Di lokasi, Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.

 "Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat," tuturnya.

 Selain itu, jelas Uu, Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal. Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan.  

 "Yang kedua juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu," imbuhnya.

 

 

Baca Lainnya