Selasa, 15 Oktober 2024 21:53

Warga Kampung Cireundeu Tanggapi Positif Sosialisasi Pilkada

Penulis : Bubun Munawar
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Cimahi, La Media
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Cimahi, La Media [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi- Meskipun dikenal teguh memegang adat dan budaya leluhurnya, namun warga Kampung Adat Cireundeu Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, tidak menolak perkembangan zaman dan menerima proses modernisasi. Hal itu terlihat saat digelarnya sosialisasi Pemilihan Gubernur san WakilGubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi,  di Kampung Adat Cireundeu, Selasa (15/10/2024).

“Kami tidak ada ada kesulitan dalam sosialisasi maupun pendidikan pemilihan di Pilkada Serentak 2024 ini, karena masyarakat di Kampung Adat Cireundeu sudah modern dan mudah mengakses informasi,” terang Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Cimahi, La Media.

Menurutnya, warga Cireundeu sudah sudah mengerti handphone, sudah mengerti media sosial, sehingga KPU tidak mendapatkan kesulitan untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada Serentak 2024. KPU tinggal menyampaikan baik di media sosial maupun menyampaikan secara langsung seperti yang dilaksanakan  hari ini.

“Alhamdulillan warga Kampung Adat Cireundeu menanggapi positif sosialisasi yang kami laksanakan hari ini,” katanya.

La Media menjelaskan, Sosialisasi ini tujuannya adalah untuk mengajak warga Kampung Adat Cireundeu untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di dua TPS yang ada di Kampung Cireundeu.

"Warga merasa senang mendapatkan pendidikan pemilih yang menjadi agenda KPU Kota Cimahi,"  jelasnya.

Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

 

Baca Lainnya