Limawaktu.id, Kota Cimahi - Proyek Normalisasi Sungai di kawasan Cigugurtengah Kecamatan Cimahi Tengah , Kota Cimahi, kini menuai polemik serius.
Anton Sugianto, selaku kuasa dari warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pihak DPKP Kota Cimahi. Dia menduga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan maladminstrasi setelah dana pembayaran non-fisik bagi warga terdampak senilai lebih dari Rp400 juta tak kunjung dibayarkan, tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Anton, pada awalnya terdapat kesepakatan pembayaran yang mencakup aspek fisik dan non-fisik. Namun, saat realisasi pembayaran, komponen non-fisik yang menjadi hak warga justru tidak dibayarkan.
"Tanah warga sudah diserahkan untuk kepentingan negara, namun hak mereka justru dikebiri. Ada dana senilai Rp400 juta lebih untuk kompensasi non-fisik yang tiba-tiba 'diuapkan' tanpa alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan oleh DPKP Cimahi," tegas Anton Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Pihaknya sudah mempertanyakan hal itu kepada DPKP Kota Cimahi, namun jawaban yang disampaikan dinilainya tidak substantif. Bahkan dirinya sudah menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat pada 12 Februari 2026 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Ami Pronggo Mardani melalui Sekretaris DPKP mengatakan, terkait tidak adanya solatium dalam komponen pembayaran pengadaan tanah sempadan sungai yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025, karena metode pengadaan tanah yang dipilih dan disepakati para pihak pada pengadaan tanah tahun 2025 adalah pembelian langsung dengan jual beli, yang telah dilaksanakan penilaiannya oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KPJJ) Punk’s Zulkarnaen dan rekan sesuai dengan SPI yang berlaku.
Dia menjelaskan, kesepakatan pemilihan metode dicapai setelah disampaikan pilihan kepada para pihak bahwa dengan adanya proses perbaikan Surat Keputusan Penetapan Lokasi, tidak memungkinkan untuk membayar di tahun 2025.
“Karena keterbatasan waktu yang ada sehingga opsi yang dapat diambil adalah dengan mengembalikan kepada prinsip pengadaan tanah skala kecil yang tidak diperlukan tahapan dan dapat dilakukan dengan metode jual beli biasa,” pungkasnya.